Menu

Mode Gelap
Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Perkuat Nasionalisme, Arif Rahman Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Walisongo Pandeglang, Banten GERAK 08 Papua tengah secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan klarifikasi atas kelanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air

Nasional

PKLSP Ultimatum PLN dan PT SGS: Somasi Kedua, Dugaan Mark Up Rp 45 Miliar Dibongkar


Koordinator Kuasa Hukum PKLSP Ghorga Donny Manurung lewat pernyataanya di Jakarta, Kamis (4/9/2025) Perbesar

Koordinator Kuasa Hukum PKLSP Ghorga Donny Manurung lewat pernyataanya di Jakarta, Kamis (4/9/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kedua. Somsasi tersebut dilakukan kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Distribusi Papua dan Papua Barat, serta perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS) selaku pemenang tunggal proyek pengadaan material Non-MDU senilai puluhan milliar.

Somasi ini menjadi peringatan hukum final setelah somasi pertama pada 19 Agustus 2025 dinilai tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh PLN. PKLSP menegaskan, jika somasi kedua ini kembali diabaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum penuh hingga ke pengadilan dan lembaga negara terkait.

Dugaan Mark Up dan Praktik Monopoli

PKLSP menyoroti kontrak pengadaan material Non-MDU PLN dengan PT SGS yang ditandatangani pada 4 November 2024. Kontrak senilai Rp 45 miliar itu dianggap bermasalah karena harga material di dalamnya jauh lebih tinggi dibanding harga vendor lokal.

“Somasi ini adalah peringatan hukum terakhir. PLN harus segera membatalkan kebijakan yang merugikan pengusaha lokal Papua dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Koordinator Kuasa Hukum PKLSP Ghorga Donny Manurung lewat pernyataanya di Jakarta, Kamis (4/9/2025)

Temuan di lapangan menunjukkan PT SGS diduga tidak memenuhi syarat tender, karena tidak memiliki izin lengkap sesuai standar pabrikan. Selain itu, tidak memiliki gudang dan infrastruktur penunjang di Papua sebagaimana diwajibkan, serta adanya dugaan penggunaan material imitasi (Ground Rod).

Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi Papua

PKLSP menilai, penunjukan langsung PT SGS sebagai pemenang tunggal kontrak telah mencederai amanat Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dana negara yang seharusnya memberdayakan pengusaha lokal justru dialihkan keluar daerah, ke kantor pusat PT SGS di Jakarta.

Data perbandingan harga memperlihatkan selisih mencolok antara vendor lokal dan kontrak PT SGS, di antaranya:

Dudukan Trafo Portal Lengkap: vendor lokal Rp 4 juta, kontrak PT SGS Rp 25 juta. Dudukan Trafo Cantol Lengkap: vendor lokal Rp 2,5 juta, kontrak PT SGS Rp 14,3 juta. Travers UNP 100.50.5 (2 mtr): vendor lokal Rp 750 ribu, kontrak PT SGS Rp 1,27 juta.

Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan biaya pengiriman dan sejumlah item material lain yang harganya tidak wajar. Indikasi Pelanggaran Hukum
PKLSP menyebut tindakan PLN dan PT SGS berpotensi melanggar berbagai aturan, di antaranya:

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permen BUMN No. Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Pengadaan BUMN. UU Tipikor, terkait dugaan mark up dan kolusi yang merugikan negara.
UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 2 Tahun 2021 (Otsus Papua), yang memprioritaskan pengusaha lokal.

Tuntutan Tegas PKLSP
Dalam somasi kedua ini, PKLSP menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni:
Membatalkan kebijakan PLN terkait pengambilalihan pekerjaan MDU dan Non-MDU di Papua. Menghentikan seluruh kontrak Non-MDU yang cacat hukum. Membatalkan kontrak pengadaan material dengan PT SGS senilai Rp 45 miliar.
Mengembalikan mekanisme kerja sama dengan vendor lokal secara transparan.

Memprioritaskan UMKM lokal sesuai amanat Otsus Papua.
Membatalkan seluruh penunjukan langsung yang dilakukan tanpa tender terbuka.
Meminta kepada GM PLN UIW P2B melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat pengadaan di PLN Wilayah Papua yang diduga selama ini menjadi biang kerok dan melakukan praktik-praktik Gratifikasi kepada pengusaha lokal. Melakukan audit menyeluruh atas dugaan markup dan kolusi dalam kontrak PLN–SGS.

Batas Waktu 7 Hari
PKLSP memberikan batas waktu 7 hari kerja sejak somasi kedua ini dilayangkan. Jika tidak ada tindak lanjut, PKLSP memastikan akan menempuh jalur hukum dengan langkah-langkah:

Melaporkan dugaan markup dan kolusi ke KPK. Melaporkan dugaan monopoli ke KPPU. Mengajukan gugatan ke PTUN dan/atau Pengadilan Niaga.
Mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.

Selain itu, dalam waktu dekat juga akan Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Peringatan Keras
PKLSP menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa ini adalah somasi terakhir.

“Jika PLN dan PT SGS tetap mengabaikan somasi ini, kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum secara penuh. Negara tidak boleh dirugikan, dan pengusaha lokal Papua harus diberdayakan sebagaimana amanat Otsus,” tegas Ghorga Donny Manurung.

Baca Lainnya

Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran

21 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres Iii, Komitmen Di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran

Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025

20 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Di Bawah Kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi Meraih Peringkat Ke Tiga Terbaik Realisasi Belanda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) 2025 Sebesar 70,08%. Penghitungan Tersebut Tertuang Dalam Laporan 93 Pemerintah Kota Untuk Laporan Realisasi Anggaran Per 17 Oktober 2025 Yang Diolah Datanya Oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah, Tahun Anggaran (Ta) 2025. &Quot;Syukur Alhamdulillah, Ini Tentu Menjadi Bukti Bahwa Kinerja Pemkota Sukabumi Sudah Berada Di Jalan Yang Benar. Dengan Realisasi Belanja Menyentuh 70,08 Persen Itu Dinilai Baik Karena Selisih Antara Realisasi Pendapatan Dan Belanja Cukup Seimbang. Ini Mengindikasikan Rendahnya Resiko Gagal Bayar Dan Pengendapan Uang Di Kas Daerah,&Quot; Ungkap Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki Dalam Keterangannya, Senin (20/10/2025). Data Tersebut Terungkap Setelah Ayep Zaki Melalui Zoom Meeting Mengikuti Rapat Koordinasi Dan Arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Terkait Pencapaian Realisasi Belanja Daerah Untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi, Sekaligus Rapat Koordinasi Untuk Pengendalian Harga Beras Kementerian Dalam Negeri. Bukan Hanya Meraih Peringkat Tiga Besar Dengan Serapan Belanja Terbaik, Dalam Rapat Koordinasi Tersebut Juga Terungkap, Kota Sukabumi Per Akhir September 2025 Lalu Menempati Urutan Ke 16 Tertinggi Dalam Persentase Realisasi Pendapatan Apbd Kota Se-Indonesia, Sebesar 75,94%. &Quot;Dengan Catatan Tersebut, Artinya Kota Sukabumi Termasuk Dalam Kelompok “20 Kota Dengan Persentase Realisasi Pendapatan Apbd Terbesar”. Ini Jelas Menjadi Penyemangat Kami, Agar Kedepannya Bisa Meningkatkan Pendapatan Pemkot Lebih Signifikan Lagi,&Quot; Terang Ayep Zaki. Prestasi Tersebut Tentu Diraih Dengan Kerja-Kerja Luar Biasa. Tantangan Untuk Menjadikan Kota Sukabumi Sebagai Kota Role Model Di Indonesia Memang Harus Dilakukan Dengan &Quot;Kerja Gila&Quot;. &Quot;Kalau Mau Disebut Ini Prestasi, Tentu Bukan Semata Kinerja Wali Kota, Melainkan Seluruh Stakeholder Dan Juga Masyarakat Yang Benar-Benar Ingin Hidup Lebih Baik Dan Menjadikan Kota Sukabumi Sebagai Kota Terdepan Di Indonesia,&Quot; Pungkas Ayep Zaki.

Perkuat Nasionalisme, Arif Rahman Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Walisongo Pandeglang, Banten

20 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Anggota Dpr Ri Komisi Iv Fraksi Nasdem, Arif Rahman, Menggelar Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Para Dewan Guru Smk Walisongo Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Sabtu (04/10/2025). Kegiatan Ini Merupakan Bagian Dari Program Mpr Ri Untuk Menanamkan Dan Memperkuat Pemahaman Nilai-Nilai Kebangsaan Di Kalangan Tenaga Pendidik. Dalam Kegiatan Tersebut, Arif Rahman Menegaskan Pentingnya Empat Pilar Sebagai Fondasi Utama Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri), Dan Bhinneka Tunggal Ika. “Guru Adalah Garda Terdepan Dalam Membentuk Karakter Generasi Muda. Dengan Memahami Dan Menginternalisasi Nilai-Nilai Empat Pilar, Para Pendidik Dapat Menanamkan Semangat Nasionalisme Dan Cinta Tanah Air Kepada Peserta Didik Di Sekolah,” Ujar Arif Rahman Di Hadapan Para Guru. Politisi Nasdem Asal Banten Ini Juga Menekankan Bahwa Di Tengah Tantangan Globalisasi Dan Kemajuan Teknologi, Pendidikan Karakter Menjadi Kunci Untuk Menjaga Identitas Bangsa. Ia Mengajak Seluruh Tenaga Pendidik Agar Tidak Hanya Fokus Pada Transfer Ilmu Pengetahuan, Tetapi Juga Pada Pembentukan Moral Dan Wawasan Kebangsaan Siswa. “Tantangan Ke Depan Bukan Hanya Pada Aspek Ekonomi Atau Teknologi, Tetapi Juga Pada Ketahanan Ideologi Bangsa. Di Sinilah Peran Guru Menjadi Sangat Strategis Untuk Menanamkan Nilai Kebangsaan Agar Generasi Kita Tidak Kehilangan Jati Diri,” Imbuhnya. Kegiatan Sosialisasi Tersebut Berlangsung Hangat Dan Interaktif. Para Guru Menyampaikan Pandangan Serta Harapan Agar Kegiatan Serupa Terus Dilakukan Secara Berkelanjutan, Terutama Bagi Kalangan Tenaga Pendidik Di Wilayah Pelosok. Arif Rahman Menutup Kegiatan Dengan Mengajak Seluruh Peserta Untuk Bersama-Sama Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Melalui Peran Aktif Di Lingkungan Sekolah Dan Masyarakat. “Empat Pilar Bukan Sekadar Hafalan, Tetapi Harus Dihidupkan Dalam Sikap Dan Tindakan Sehari-Hari. Jika Nilai-Nilai Ini Benar-Benar Tertanam, Maka Indonesia Akan Menjadi Bangsa Yang Kuat, Berdaulat, Dan Bermartabat,” Tutupnya
Trending di Nasional