Menu

Mode Gelap
Tender RSUD Panunggangan Barat Rp30 Miliar Diduga Direkayasa, CBA Desak Audit Menyeluruh Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi Kejagung Bintang Terang Pemberantasan Korupsi di Tengah Tahun yang Penuh Tantangan Buntut Asyik Main Golf Saat Bencana, Matahukum Desak Presiden Pecat Kepala BGN Jaga Kondusifitas, GP Ansor dan Banser Bersama APH Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Sorong Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU

Nasional

Tegakan Hukum di Sulsel, Dr Didik Farkhan UngAkan Focus Tiga Poin Penting


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (31/10/2025) Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (31/10/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa 3 poin penting yang menjadi fokus penegakan hukum Kejaksaan RI, sekaligus menjadi panduan Kejati Sulsel. Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber utama dalam Dialog Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (29/10/2025).

“Orientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak (HHOB): Kejaksaan memprioritaskan penindakan korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, tidak hanya terfokus pada nilai kerugian keuangan semata. Contoh konkret penindakan yang dilakukan adalah kasus Tata Niaga Komoditas Timah dan CPO. Kejaksaan juga akan mengawasi program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah penyimpangan anggaran,” kata Didik Farkhan saat Dialog Kepemudaan tersebut mengangkat Tema “1 Tahun Prabowo-Gibran Membaca Perjuangan Program Prioritas Untuk Sulsel”.

Selanjutnya kata Didik, adalah Pemulihan Kerugian Negara (Asset Recovery): Upaya hukum berfokus pada pengembalian kerugian negara dan perbaikan tata kelola. Secara nasional, Kejaksaan mencatat capaian signifikan dalam pengembalian kerugian negara, salah satunya mencapai Rp13,255 triliun lebih.

“Pemulihan Kerugian Negara (Asset Recovery): Upaya hukum berfokus pada pengembalian kerugian negara dan perbaikan tata kelola. Secara nasional, Kejaksaan mencatat capaian signifikan dalam pengembalian kerugian negara, salah satunya mencapai Rp13,255 triliun lebih,” sebutnya.

“Perbaikan Tata Kelola (Good Governance): Penindakan pidana korupsi selalu disertai dengan perbaikan sistem tata kelola di berbagai sektor untuk mencegah korupsi terulang,” ucap Didik.

Baca Lainnya

Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman

24 Desember 2025 - 16:21 WIB

Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Jadi Energi Pemersatu Bangsa

24 Desember 2025 - 16:17 WIB

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Jadi Energi Pemersatu Bangsa

Tindak Tegas Mafia Tanah di Bogor

24 Desember 2025 - 10:22 WIB

Tindak Tegas Mafia Tanah Di Bogor
Trending di Nasional