Menu

Mode Gelap
Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

Nasional

HANTAM MALUT Kecam Harita Group soal Ancaman Emisi CO₂ di Pulau Obi


					Keterangan foto: Alfatih Soleman,Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara. Perbesar

Keterangan foto: Alfatih Soleman,Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara.

Teropongistana.com Jakarta – Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM MALUT), Alfatih Soleman, mengecam keras aktivitas operasional PT Harita Group yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat sebaran emisi karbon dioksida (CO₂) di Pulau Obi dan sekitarnya.

Alfatih menegaskan, operasional pabrik feronikel dan hidrometalurgi nikel milik Harita Group harus mendapat perhatian serius, khususnya terkait dampak emisi karbon terhadap masyarakat di Desa Kawasi dan wilayah Pulau Obi secara keseluruhan.

“Operasi industri nikel Harita Group tidak bisa hanya dilihat dari sisi produksi dan keuntungan, tetapi juga dari ancaman serius emisi karbon yang langsung bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat,” ujar Alfatih dalam pernyataannya, Sabtu (3/1/2026).

Di kawasan Kawasi, tercatat terdapat delapan perusahaan tambang yang beroperasi. Dua perusahaan utama berada langsung di bawah Harita Group, yakni PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dan PT Gane Permai Sentosa (GPS). Selain itu, terdapat tiga perusahaan lain yang terafiliasi, yaitu PT Megah Surya Pertiwi (MSP), PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), dan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF).

Khusus PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), yang mengoperasikan smelter hidrometalurgi berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL), Alfatih menilai proses pengolahan bijih nikel menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) beserta turunannya seperti nikel sulfat (NiSO₄) dan kobalt sulfat (CoSO₄) menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar setiap harinya.

“Emisi udara dari pabrik HPAL mengandung berbagai zat berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan hidup,” tegasnya.

Namun hingga kini, menurut Alfatih, pihak perusahaan belum menunjukkan fokus yang memadai terhadap penerapan kombinasi teknologi pembersihan udara, optimalisasi penggunaan reagen, serta prinsip ekonomi sirkular di sekitar Pulau Obi.

“Ini adalah ancaman serius dan berpotensi mematikan bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Keselamatan penduduk dan kelestarian ekosistem adalah tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan,” sambungnya.

Selain persoalan emisi, Alfatih juga menyoroti penggundulan hutan dan perataan lahan untuk pembangunan jalan produksi tambang. Menurutnya, pembukaan hutan secara masif telah menggantikan udara segar dengan debu jalanan dan memperparah krisis iklim.

“Penggundulan hutan adalah salah satu penyebab utama perubahan iklim. Yang tersisa bagi masyarakat hanyalah debu, kerusakan ekologis, dan ancaman kesehatan,” katanya.

Ia menilai keuntungan besar dari eksploitasi kekayaan alam Maluku Utara telah disumbangkan ke negara dan korporasi, sementara masyarakat lokal justru menanggung dampak buruk berupa kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi.

“Eksploitasi sumber daya alam yang tidak diiringi pemerataan kesejahteraan hanya akan memperbesar kerugian masyarakat lokal,” ujar Alfatih.
HANTAM MALUT, lanjutnya,

berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan memberikan teguran keras kepada perusahaan-perusahaan tambang yang mengabaikan prinsip keberlanjutan.

“Pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpijak pada keberlanjutan hidup akan memicu kerusakan di seluruh dimensi ruang ekologis, sosial, dan ekonomi,” pungkasnya. (Red)

Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

8 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi Iup Nikel Konawe Utara

Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

7 Januari 2026 - 13:03 WIB

Pergunu Nilai Kh Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan Nu

Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah

6 Januari 2026 - 15:37 WIB

Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi Viii: Jangan Sampai Rugikan Jamaah
Trending di Nasional