Menu

Mode Gelap
Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung

Nasional

Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara


					Foto: Gedung Kemenhut (Dok.Istimewa) Perbesar

Foto: Gedung Kemenhut (Dok.Istimewa)

Teropongistana.com Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026). Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 16.39 WIB. Lokasi penggeledahan berada di lantai enam Gedung Blok 4 Kementerian Kehutanan.

Sejumlah penyidik Jampidsus terlihat berada di lokasi bersama petugas berseragam loreng TNI untuk melakukan pengamanan. Beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diamankan dan dibawa keluar gedung menggunakan boks.

“Barang-barang yang diamankan langsung dimasukkan ke dalam kendaraan operasional,” ujar salah satu sumber di lokasi penggeledahan.

Terpantau, proses pemindahan barang bukti mendapat pengawalan ketat dari petugas. Setidaknya lima unit kendaraan digunakan tim penyidik untuk membawa barang sitaan meninggalkan area kementerian.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Tim Jampidsus dikabarkan masih melakukan pendalaman dengan serangkaian tindakan penyidikan di sejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

“Saya belum menerima laporan resmi dari tim penyidik Jampidsus terkait kegiatan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Anang.

Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan belum menyampaikan pernyataan resmi. Hingga berita ini diturunkan, humas Kemenhut menyebut masih melakukan koordinasi internal.

“Masih kami koordinasikan terlebih dahulu,” ujar pihak humas singkat.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017.

Dalam keterangannya, KPK menyebut Aswad diduga menerbitkan 17 izin usaha pertambangan nikel hanya dalam satu hari. Sejumlah izin tersebut berada di atas wilayah konsesi milik PT Aneka Tambang (Antam).

KPK juga mengungkapkan bahwa Aswad diduga menerima uang sebesar Rp13 miliar. Kerugian negara akibat penerbitan izin tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat berencana melakukan penahanan terhadap Aswad, namun dibatalkan karena kondisi kesehatan.

Belakangan diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut pada Desember 2024. Keberadaan SP3 itu baru diakui secara resmi oleh KPK pada Desember 2025.

Baca Lainnya

Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi

9 Januari 2026 - 09:42 WIB

Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-Buru, Sapuhi Soroti Kesiapan Sistem Dan Regulasi

Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

7 Januari 2026 - 13:03 WIB

Pergunu Nilai Kh Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan Nu

Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah

6 Januari 2026 - 15:37 WIB

Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi Viii: Jangan Sampai Rugikan Jamaah
Trending di Nasional