Teropongistana.com Jakarta – Perdagangan aset kripto di Indonesia secara hukum dinyatakan legal dan telah diatur sebagai aset keuangan digital. Meski demikian, risiko hukum dan kerugian finansial tetap mengintai, khususnya apabila investasi dilakukan di luar platform resmi yang berada di bawah pengawasan otoritas.
Hal itu disampaikan advokat Paulus G. Kune, S.H., menanggapi kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada.
Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP 227/I/2026, diterima pada 9 Januari 2026.
Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pelapor serta pemeriksaan barang bukti oleh penyidik.
“Kasus ini masih didalami oleh kepolisian. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan memverifikasi sejumlah alat bukti yang telah diserahkan,” ujar Paulus dalam rilisnya di Jakarta, 15 Januari 2026.
Berdasarkan informasi dalam laporan, para korban yang tergabung dalam komunitas Akademi Crypto diduga menerima “sinyal” trading kripto dengan iming-iming potensi keuntungan tinggi. Namun, investasi tersebut justru berujung pada kerugian besar. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, di antaranya bukti transaksi, rekaman video, serta kode referral yang dikaitkan dengan penawaran investasi tersebut.
Paulus G. Kune menegaskan bahwa legalitas aset kripto sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 27 Tahun 2024 hanya berlaku apabila perdagangan dilakukan melalui platform resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kripto memang legal sebagai aset. Namun, legalitas itu tidak serta-merta menghapus risiko penipuan atau pelanggaran hukum, terlebih jika investasi dikemas dengan janji keuntungan yang tidak rasional atau dijalankan di luar mekanisme yang telah diatur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa selain potensi kerugian finansial, pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum, apabila terbukti melakukan penipuan, penghimpunan dana tanpa izin, atau pelanggaran pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Timothy Ronald maupun Kalimasada terkait dugaan yang dialamatkan kepada mereka. (Rohim)












