Menu

Mode Gelap
Tekan Money Politik, Politisi Demokrat Dorong Bawaslu Terlibat Awasi Pilkades Mantap, Kejari Jakut Berhasil Amankan Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI Zulhas Didesak Pecat Anggota DPR RI Muhammad Hatta karena Tidak Amanah Skandal Geomembrane PHR Riau Menguat, CBA Minta KPK dan Kejagung Bergerak Cepat Tolong saya, Film Horor-Romantis Lintas Budaya Indonesia–Korea Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi

Nasional

Mantap, Kejari Jakut Berhasil Amankan Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI


					Keterangan foto : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) berhasil melakukan penangkapan atau ekseskusi terhadap seorang terpidana atas nama Ate Apriyanti, Jumat (16/1/2026) Perbesar

Keterangan foto : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) berhasil melakukan penangkapan atau ekseskusi terhadap seorang terpidana atas nama Ate Apriyanti, Jumat (16/1/2026)

Teropongistana.com Teropongistana.com Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) berhasil melakukan penangkapan atau ekseskusi terhadap seorang terpidana atas nama Ate Apriyanti. Dia yang merupakan Mantri KUPEDES dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI), Rabu (14/1/2026).

Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksa Subuki, S.H., M.H., melalui Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H., mengatakan, pada saat perkaranya sedang disidik oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Ate Apriyanti melarikan diri.

“Sehingga perkaranya kemudian disidangkan secara in absentia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus-
TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Terpidana Ate Apriyanti diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (14/1/2026).

Wahyu menambahkan, Ate Apriyanti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, serta pidana denda sebesar Rp100 juta, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana Ate Apriyanti berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,010 miliar.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejari Jakarta Utara terus melakukan pencarian terhadap terpidana, selanjutnya setelah menjadi DPO selama 1 tahun 3 bulan,” jelas Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 mendapatkan informasi bahwa Terpidana berada di daerah Bogor, kemudian Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemantauan, dan diketahui bahwa benar Terpidana berada di di Kp. Jl. Gadog Sisi No. RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Selanjutnya pada Pukul 19.22 WIB, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama-sama dengan Tim Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara telah berhasil mengamankan terpidana Ate Apriyanti, terangnya.

Saat dilakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Ate Apriyanti, ujar Wahyu seraya menambahkan yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama proses pengamanan berlangsung.

“Setelah berhasil mengamankan Terpidana Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian membawa terpidana Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tandasnya.

Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara selanjutnya melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Ate Apriyanti dengan menyerahkannya ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu.

Baca Lainnya

Skandal Geomembrane PHR Riau Menguat, CBA Minta KPK dan Kejagung Bergerak Cepat

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Memeriksa Lima Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Subholding, Dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks) Tahun 2018 Hingga 2023. Kelima Saksi Yang Diperiksa Hari Ini, Rabu (23/4/2025), Antara Lain: • Tra – Kepala Terminal Pt Orbit Terminal Merak • Ss – Manager Product Operation Isc Pertamina • Ap – Manager Operational Pt Mpp • Aa – Manager B2B Commercial And Pricing Pt Pertamina Patra Niaga • Vbadu – Senior Account Manager I Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga Pemeriksaan Ini Bertujuan Untuk Memperkuat Pembuktian Dan Melengkapi Pemberkasan Perkara Atas Nama Tersangka Yf Dan Kawan-Kawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ri, Dr. Harli Siregar, S.h., M.hum, Menegaskan Bahwa Kejaksaan Agung Berkomitmen Penuh Dalam Menuntaskan Setiap Perkara Tindak Pidana Korupsi, Khususnya Yang Berdampak Langsung Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Energi Nasional. “Pemeriksaan Para Saksi Merupakan Bagian Penting Dalam Mengungkap Secara Menyeluruh Dugaan Korupsi Di Sektor Vital Seperti Energi Dan Migas,” Jelas Dr. Harli Siregar Dalam Keterangannya Kepada Media.

Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi

15 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli Di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi

CBA Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia

15 Januari 2026 - 16:19 WIB

Cba Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun Di Pt Pupuk Indonesia
Trending di Nasional