Teropongistana.com Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan untuk menyatakan tidak sahnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi tata kelola tambang di Konawe Utara, yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Hal tersebut ditegaskan Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (27/1/2026)
“Gugatan ini merupakan tanggapan atas jawaban yang diberikan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, kasus ini semula akan menuntut penahanan Aswad Sulaiman, namun tidak terlaksana karena tersangka sakit. Setelah dua tahun, kata Boyamin kasus justru dihentikan secara diam-diam melalui SP3.
“Kami gugat bahwa SP3 itu tidak sah karena dua alasan utama: pertama, terdapat indikasi suap yang bersifat berlanjut sehingga belum dapat dinyatakan kedaluarsa; kedua, proses pemeriksaan kerugian negara oleh BPK belum tuntas,” ucap Boyamin.
Boyamin menambahkan bahwa dalam surat penjelasan BPK disebutkan bahwa perhitungan kerugian negara terkait royalti tambang masih membutuhkan keterangan dan dokumen tambahan. Namun, kata Boyamin, KPK justru menghentikan penyidikan sebelum memenuhi permintaan tersebut.
“Penghentian kasus ini berdasarkan jawaban BPK menjadi prematur. Seharusnya KPK memenuhi permintaan data dan dokumen dari BPK terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengeluarkan SP3,” jelas Maki.
MAKI yakin bahwa langkah yang diambil KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya mendorong hakim untuk menyatakan SP3 yang dikeluarkan KPK tidak sesuai dan dilnjutkan untuk penanganan perkaranya.
“Saya meminta hakim untuk menyatakan SP3 yang diterbitkan KPK tidak sah dan diperintahkan untuk melanjutkan penanganan perkara ini. Kami berharap keputusan pengadilan dapat keluar pada hari Jumat atau Senin depan,” ucap Boyamin menutup keterangannya.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo telah menjelaskan bahwa kasus disetop karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelasnya.












