Menu

Mode Gelap
Bank BJB dan Bank Banten Pererat Silaturahmi dan Kerja Sama Antar Bank Daerah Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan Bupati Tangerang Tinjau Normalisasi Kali Cirarab, Fokus Tekan Risiko Banjir Arif Rahman: Saatnya Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga Lewat UU PPRT Top 3 Menteri Kabinet Prabowo: Sektor Ekonomi dan Infrastruktur Diapresiasi Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

Nasional

LPDP Disebut Investasi SDM, DPR Minta Akuntabilitas Alumni


					Keterangan foto: Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Perbesar

Keterangan foto: Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Teropongistana.com Jakarta – Polemik di ruang publik terkait penerima beasiswa negara memicu respons parlemen. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya tanggung jawab moral bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Menurut Hetifah, LPDP tidak semata bantuan biaya pendidikan. Program tersebut merupakan instrumen strategis negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul yang diharapkan berkontribusi pada pembangunan nasional.

Ia menekankan bahwa dana LPDP berasal dari keuangan publik, sehingga melekat ekspektasi terhadap para penerimanya. Negara, kata dia, berharap lulusan beasiswa kembali dan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.

“Karena berasal dari dana publik, penerima memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk pulang serta berkontribusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Hetifah memahami munculnya sensitivitas masyarakat atas berbagai narasi yang berkembang. Di tengah harapan besar agar alumni beasiswa negara berperan membangun bangsa, pernyataan yang dinilai menjauh dari semangat kebangsaan berpotensi menimbulkan kekecewaan.

Meski begitu, ia mengingatkan agar persoalan tidak disikapi berlebihan. Menurutnya, status kewarganegaraan dalam lingkup keluarga merupakan ranah personal. Fokus negara seharusnya pada kepatuhan terhadap kontrak dan kewajiban setelah studi.

“Akuntabilitasnya ada pada kepatuhan kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata untuk Indonesia,” tegas legislator Fraksi Golkar dari daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Komisi X DPR juga mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan bagi penerima beasiswa, peningkatan pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik. Ia menilai penguatan sistem lebih penting dibanding merespons polemik secara reaktif dengan aturan baru.

Hetifah menegaskan, LPDP merupakan investasi negara dalam kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap dana pendidikan, katanya, harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia melalui karya dan tanggung jawab publik para penerima.

Ia menutup dengan pesan bahwa beasiswa negara bukan sekadar kesempatan menempuh pendidikan di luar negeri, melainkan amanah publik yang perlu dibayar dengan kontribusi nyata bagi bangsa.

Baca Lainnya

Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan

21 April 2026 - 21:42 WIB

Kapal Pertamina Dikuasai Wna: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage Dan Ancaman Kedaulatan

Arif Rahman: Saatnya Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga Lewat UU PPRT

21 April 2026 - 17:54 WIB

Arif Rahman: Saatnya Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga Lewat Uu Pprt

Top 3 Menteri Kabinet Prabowo: Sektor Ekonomi dan Infrastruktur Diapresiasi

21 April 2026 - 17:50 WIB

Top 3 Menteri Kabinet Prabowo: Sektor Ekonomi Dan Infrastruktur Diapresiasi
Trending di Nasional