Menu

Mode Gelap
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

Nasional

LPDP Disebut Investasi SDM, DPR Minta Akuntabilitas Alumni


					Keterangan foto: Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Perbesar

Keterangan foto: Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Teropongistana.com Jakarta – Polemik di ruang publik terkait penerima beasiswa negara memicu respons parlemen. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya tanggung jawab moral bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Menurut Hetifah, LPDP tidak semata bantuan biaya pendidikan. Program tersebut merupakan instrumen strategis negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul yang diharapkan berkontribusi pada pembangunan nasional.

Ia menekankan bahwa dana LPDP berasal dari keuangan publik, sehingga melekat ekspektasi terhadap para penerimanya. Negara, kata dia, berharap lulusan beasiswa kembali dan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.

“Karena berasal dari dana publik, penerima memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk pulang serta berkontribusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Hetifah memahami munculnya sensitivitas masyarakat atas berbagai narasi yang berkembang. Di tengah harapan besar agar alumni beasiswa negara berperan membangun bangsa, pernyataan yang dinilai menjauh dari semangat kebangsaan berpotensi menimbulkan kekecewaan.

Meski begitu, ia mengingatkan agar persoalan tidak disikapi berlebihan. Menurutnya, status kewarganegaraan dalam lingkup keluarga merupakan ranah personal. Fokus negara seharusnya pada kepatuhan terhadap kontrak dan kewajiban setelah studi.

“Akuntabilitasnya ada pada kepatuhan kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata untuk Indonesia,” tegas legislator Fraksi Golkar dari daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Komisi X DPR juga mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan bagi penerima beasiswa, peningkatan pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik. Ia menilai penguatan sistem lebih penting dibanding merespons polemik secara reaktif dengan aturan baru.

Hetifah menegaskan, LPDP merupakan investasi negara dalam kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap dana pendidikan, katanya, harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia melalui karya dan tanggung jawab publik para penerima.

Ia menutup dengan pesan bahwa beasiswa negara bukan sekadar kesempatan menempuh pendidikan di luar negeri, melainkan amanah publik yang perlu dibayar dengan kontribusi nyata bagi bangsa.

Baca Lainnya

Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja

23 Juni 2026 - 16:50 WIB

Ikhyar Velayati : Mbg Meningkatkan Ekonomi Nasional Dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja

LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 19:52 WIB

Lhkpn Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka Di Kasus Suap Blueray Cargo

Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang

22 Juni 2026 - 17:24 WIB

Disekap Dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang
Trending di Nasional