Teropongistana.com JAKARTA – Hidup Rose Lenny, seorang warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat, bak dirundung malang bertubi-tubi. Setelah berulang kali menjadi korban bencana, kini ia harus menghadapi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa kehilangan tempat tinggal, pengusiran paksa, hingga perampasan barang-barang pribadi. Rose Lenny telah resmi melaporkan kejadian ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, menuntut keadilan dan perlindungan.
Dalam surat pengaduannya yang diterima Komnas HAM, Rose Lenny menceritakan serangkaian musibah yang menimpanya. “Saya ini sudah berulang kali menjadi korban bencana. Mulai dari kebakaran tahun 2009, banjir tak wajar pada 2016, hingga atap rumah roboh akibat angin kencang pada 28 Desember 2025,” tutur Rose Lenny dengan nada getir.
Diusir, Dipermalukan, dan Barang Dibuang ke TPS
Puncak penderitaannya terjadi pasca atap rumahnya roboh. Sejak 11 Januari 2026, rumahnya di Jalan Kincir Raya Nomor 17 RT 02 RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur, dibongkar, menyebabkan ia kehilangan tempat tinggal. Rose Lenny bahkan sempat terpaksa tidur di jalanan dan di IGD Rumah Sakit Islam pada 13 Januari 2026.
Ia sempat menempati rumah kontrakan milik Bu Haji Suyati, namun di sana ia kembali menghadapi perlakuan tak manusiawi. “Saya dipermalukan, diusir, dan ditekan oleh warga, termasuk oleh Firmansyah beserta istrinya, dan bahkan melibatkan Ketua RT 015 serta Ketua RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur,” jelas Rose Lenny.
Yang paling menyakitkan, saat ia hendak memindahkan barang-barang pribadinya, seorang anggota Satpol PP bernama Gamal menolak menurunkan barang dan justru berujung pada konflik serta pengusiran paksa.
“Barang-barang pribadi saya seperti laptop, telepon genggam, pakaian, buku, dan dokumen penting, semuanya dibuang ke tempat pembuangan sampah. Itu disaksikan oleh warga dan aparat. Hati saya hancur melihatnya,” ungkap Rose Lenny.
Minta Komnas HAM Turun Tangan
Rose Lenny mengaku telah melapor ke Polsek Cengkareng, namun hingga kini ia belum mendapatkan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum. Kondisi ini menyebabkan ia mengalami tekanan psikis, rasa malu, trauma, dan hidup dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi.
Peristiwa yang dialaminya ini, menurut Rose Lenny, diduga kuat melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas rasa aman, hak atas perlindungan harta benda, serta hak atas martabat dan perlakuan yang manusiawi, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Melalui pengaduannya, Rose Lenny memohon Komnas HAM RI untuk menerima dan menindaklanjuti kasusnya, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak terkait, memberikan perlindungan HAM, serta mendorong pemulihan hak, keadilan, dan martabatnya sebagai warga negara.
“Besar harapan saya agar Komnas HAM berkenan membantu dan memberikan perhatian serius atas penderitaan yang saya alami,” pungkas Rose Lenny, menanti secercah keadilan di tengah kepedihan.









