Menu

Mode Gelap
Matahukum: Yang Bicara Masalah Itu Menteri PUPR, Maka Dia Yang Harus Diperiksa! MataHukum: Jangan Lindungi Aspidum Jatim, Usut Tuntas Gratifikasinya Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM Rakyat Menjerit, Matahukum Minta DPR Panggil Kepala BGN Terkait Skandal Motor Listrik Pesan Projo: Jaga Optimisme, Kurangi Debat Kusir di Tengah Tekanan Global Ingatkan Bahaya Propaganda, GMPK: Demokrasi Harus Tetap di Rel Konstitusi

Nasional

MataHukum: Jangan Lindungi Aspidum Jatim, Usut Tuntas Gratifikasinya


					Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. Perbesar

Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.

Teropongistana.com JAKARTA – Pencopotan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, serta Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Joko ditindak karena dugaan gratifikasi pada penanganan perkara dugaan manipulasi akta autentik pada jual beli kapal oleh PT ENB dan PT NMP yang memicu desakan publik yang lebih luas. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, meminta agar kasus ini tidak berhenti pada ranah disiplin etik, melainkan diteruskan ke penyidikan tindak pidana khusus.

Mukhsin Nasir menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai aktor intelektual dalam kasus suap ini merupakan ancaman serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, tindakan pencopotan jabatan tanpa dibarengi proses pidana hanya akan memperkuat persepsi negatif publik terhadap Korps Adhyaksa.

“Pencopotan jabatan hanyalah sanksi administratif internal. Mengingat ini menyangkut dugaan suap dan intervensi perkara oleh pihak asing, maka wajib diusut secara pidana. Jika Jaksa Agung hanya berhenti pada sanksi etik, hal itu akan membenarkan tuduhan bahwa institusinya cenderung melindungi korps sendiri ketimbang menegakkan keadilan,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya.

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh Hingga ke Jampidum

MataHukum menilai skandal ini tidak boleh dipandang sebagai aksi tunggal oknum di level menengah. Mukhsin mendesak tim pengawasan dan penyidikan Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan aliran dana serta keterlibatan atasan langsung maupun pejabat di tingkat pusat.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turut diperiksa secara intensif. Secara struktural, sulit dipercaya jika manuver sebesar ini luput dari pengawasan pimpinan daerah. Bahkan, investigasi ini harus dikembangkan hingga ke tingkat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke tingkat pusat,” tegas Mukhsin.

Ia menambahkan, transparansi dalam pemeriksaan aliran dana ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa Kejagung benar-benar bersih dan tidak melakukan tebang pilih dalam menindak anggotanya yang menyimpang.

Ujian Konsistensi Kejaksaan Agung

Kasus suap yang melibatkan WNA ini menjadi batu ujian bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin. MataHukum mengingatkan bahwa komitmen Jaksa Agung untuk melakukan “bersih-bersih” di internal Kejaksaan sedang dipertaruhkan. Penanganan kasus yang hanya bersifat administratif dianggap tidak akan memberikan efek jera bagi jaksa lain yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

“Masyarakat memantau apakah ada proses hukum pidana yang berjalan. Jika para aktor ini tidak diseret ke pengadilan, maka kredibilitas Kejaksaan sebagai benteng hukum akan runtuh. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke luar namun tumpul ke dalam institusi sendiri,” tutup Mukhsin.

MataHukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan lembaga pengawas eksternal guna memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap, mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Lainnya

Matahukum: Yang Bicara Masalah Itu Menteri PUPR, Maka Dia Yang Harus Diperiksa!

9 April 2026 - 19:22 WIB

Matahukum: Yang Bicara Masalah Itu Menteri Pupr, Maka Dia Yang Harus Diperiksa!

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

8 April 2026 - 22:51 WIB

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur Di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran Ham Ke Komnas Ham

Rakyat Menjerit, Matahukum Minta DPR Panggil Kepala BGN Terkait Skandal Motor Listrik

8 April 2026 - 22:15 WIB

Rakyat Menjerit, Matahukum Minta Dpr Panggil Kepala Bgn Terkait Skandal Motor Listrik
Trending di Nasional