Menu

Mode Gelap
Matahukum: Yang Bicara Masalah Itu Menteri PUPR, Maka Dia Yang Harus Diperiksa! MataHukum: Jangan Lindungi Aspidum Jatim, Usut Tuntas Gratifikasinya Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM Rakyat Menjerit, Matahukum Minta DPR Panggil Kepala BGN Terkait Skandal Motor Listrik Pesan Projo: Jaga Optimisme, Kurangi Debat Kusir di Tengah Tekanan Global Ingatkan Bahaya Propaganda, GMPK: Demokrasi Harus Tetap di Rel Konstitusi

Nasional

Matahukum: Yang Bicara Masalah Itu Menteri PUPR, Maka Dia Yang Harus Diperiksa!


					Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (8/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (8/4/2026)

Teropongistana.com JAKARTA – Langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menuai sorotan tajam. Salah satunya dari Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, dia menilai, kasus ini harus diselidiki sampai ke akarnya, termasuk memanggil dan memeriksa langsung Menteri PUPR, Dody Hanggodo.

Pernyataan Dody yang mengaku menemukan banyak “keanehan” dalam draf laporan 50 halaman yang diterimanya, hingga menuding adanya deep state di kementerian yang dipimpinnya, justru menjadi titik awal masalah.

“Yang menimbulkan isu adanya banyak penyimpangan itu adalah menteri sendiri. Karena itu, logikanya sangat jelas: Harusnya menteri sendiri yang diperiksa dan diminta pertanggungjawabannya,” tegas Mukhsin Nasir, Senin (8/4/2026).

Pernyataan ke Media Harus Ditelusuri

Mukhsin menekankan bahwa sebagai pucuk pimpinan, segala pernyataan yang disampaikan Dody Hanggodo ke berbagai media harus menjadi objek penyelidikan. Pernyataan tersebut tidak bisa sekadar menjadi konsumsi publik tanpa diikuti pembuktian hukum yang nyata.

“Pernyataan menteri di berbagai media harus ditelusuri. Jangan sampai tuduhan-tuduhan tersebut hanya menjadi narasi untuk melempar tanggung jawab, sementara substansi masalahnya tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

Menteri Bertanggung Jawab

Mukhsin menambahkan, penggeledahan yang dilakukan Kejati DKI adalah langkah awal yang baik. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti pada level bawahan atau oknum semata.

“Jika menteri sendiri yang mengakui ada kebiasaan buruk dan penyelewengan yang sudah lama terjadi, maka ia lah yang paling tahu detailnya. Maka, ia wajib hadir, diperiksa, dan menjelaskan semuanya di depan penyidik demi keadilan dan transparansi,” pungkas Mukhsin Nasir.

Sebelumnya, Menteri Dody Hanggodo mengejutkan publik dengan pernyataannya di Solo, Minggu (29/3/2026). Ia menegaskan keberadaan deep state di tubuh kementeriannya.

“Saya hanya mau mengkonfirmasikan apa yang disampaikan Bapak Prabowo Subianto itu sangat-sangat benar, deep state itu ada di semua kementerian, terutama PU,” ujar Dody.

Ia mengklaim menemukan banyak kejanggalan dari draf laporan dugaan penyimpangan anggaran yang tebalnya mencapai 50 halaman.

Baca Lainnya

MataHukum: Jangan Lindungi Aspidum Jatim, Usut Tuntas Gratifikasinya

9 April 2026 - 17:04 WIB

Matahukum: Jangan Lindungi Aspidum Jatim, Usut Tuntas Gratifikasinya

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

8 April 2026 - 22:51 WIB

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur Di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran Ham Ke Komnas Ham

Rakyat Menjerit, Matahukum Minta DPR Panggil Kepala BGN Terkait Skandal Motor Listrik

8 April 2026 - 22:15 WIB

Rakyat Menjerit, Matahukum Minta Dpr Panggil Kepala Bgn Terkait Skandal Motor Listrik
Trending di Nasional