Menu

Mode Gelap
Kemenangan Tukang Ojek, Gubernur Banten Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atas Infrastruktur Wacana Pungutan di Selat Malaka Dikritik, Dinilai Salah Tafsir UNCLOS Napoli Kukuh di Papan Atas Usai Hajar Cremonese 4-0 Adde Rosi Prihatin Kasus Seksual di Sekolah, Minta Satgas Bekerja Maksimal Komite Aksi Rakyat Bersatu : Usut Tuntas Kasus Air Keras, Minta Transparansi Program dan Anggaran Negara Menteri Agama RI Resmikan Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta

Nasional

Wacana Pungutan di Selat Malaka Dikritik, Dinilai Salah Tafsir UNCLOS


					Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto. Perbesar

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

Teropongistana.com Jakarta – Pernyataan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait kemungkinan pemungutan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Malaka menuai kritik keras. Wacana tersebut dinilai keliru dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap hukum laut internasional.

Kritik ini disampaikan oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto di Jakarta, Jumat (24/4), menanggapi kebijakan yang menyasar Selat Malaka sebagai salah satu jalur pelayaran internasional paling strategis di dunia.

Menurut Ponto, dasar hukum yang mengatur persoalan ini sudah sangat jelas, yakni United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Dalam konvensi tersebut, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat internasional yang tunduk pada rezim transit passage.

“Status ini berbeda dengan Terusan Panama atau Terusan Suez yang merupakan kanal buatan, sehingga dapat dikenakan biaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam rezim transit passage, negara pantai tidak memiliki kewenangan untuk menghambat, menunda, atau memungut biaya terhadap kapal yang melintas. Hak lintas di selat internasional merupakan hak global yang dijamin oleh hukum internasional.

Ponto menilai, kekeliruan dalam memahami perbedaan mendasar tersebut merupakan kesalahan kategori hukum yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang berlaku kemungkinan belum dipahami secara utuh.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa wacana pemungutan biaya tersebut berpotensi merugikan Indonesia. Jika dipaksakan, kebijakan itu dapat melanggar ketentuan UNCLOS, merusak kredibilitas internasional, serta memicu ketegangan dengan negara-negara pengguna jalur pelayaran tersebut.

Ia juga menyoroti narasi kedaulatan yang kerap digunakan secara tidak tepat.

“Pernyataan seperti ‘ini wilayah kita’ tidak bisa diterapkan secara absolut dalam hukum laut modern. Ada batasan dan kewajiban internasional yang harus dihormati, terutama pada jalur strategis seperti Selat Malaka,” tegasnya.

Ponto menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi menjadi isu strategis yang dapat melemahkan posisi Indonesia di tingkat global.

Baca Lainnya

Kemenangan Tukang Ojek, Gubernur Banten Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atas Infrastruktur

25 April 2026 - 16:14 WIB

Kemenangan Tukang Ojek, Gubernur Banten Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atas Infrastruktur

Adde Rosi Prihatin Kasus Seksual di Sekolah, Minta Satgas Bekerja Maksimal

25 April 2026 - 06:23 WIB

Adde Rosi Prihatin Kasus Seksual Di Sekolah, Minta Satgas Bekerja Maksimal

Arif Rahman Apresiasi Seba Baduy: Warisan Budaya yang Tak Ternilai

24 April 2026 - 23:39 WIB

Arif Rahman Apresiasi Seba Baduy: Warisan Budaya Yang Tak Ternilai
Trending di Nasional