Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Nasional

Waspada PHK Prematur di Kasus Kecelakaan Kereta, Diperiksa Bukan Berarti Langsung Bersalah


					Keterangan foto : PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan persiapan di berbagai aspek baik dari sisi sarana, prasarana dan SDM. Dari kesiapan prasarana, Kamis (13/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan persiapan di berbagai aspek baik dari sisi sarana, prasarana dan SDM. Dari kesiapan prasarana, Kamis (13/4/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Kasus kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Bekasi Timur terus bergulir. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 31 saksi, termasuk masinis dan petugas operasional lapangan.

Merespons dinamika penyidikan tersebut, Praktisi Hubungan Industrial dan Hukum, Irman Bunawolo, memberikan peringatan keras agar kasus ini tidak dijadikan alasan untuk menindas pekerja di level bawah.

“Ini peringatan dini. Jangan sampai proses pemeriksaan yang sedang berjalan dijadikan pintu masuk atau pembenaran untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara prematur,” tegas Irman.

Diperiksa Bukan Berarti Bersalah

Irman menegaskan bahwa status saksi atau tersangka dalam proses hukum belum bisa dijadikan dasar kesalahan mutlak. Ia menyoroti bahaya jika manajemen bertindak terburu-buru hanya karena tekanan situasi.

“Harus bisa dibedakan antara status diperiksa dengan dinyatakan bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak-hak pekerja tetap utuh dan tidak boleh dikurangi secara sepihak,” ujarnya.

Pengalaman di berbagai kasus serupa, lanjut Irman, sering kali menunjukkan pola yang menyedihkan. Pekerja lapangan sering menjadi sasaran kemarahan publik dan target sanksi administratif, mulai dari skorsing hingga PHK, sementara akar masalah yang sebenarnya justru tertutupi.

Pekerja Jalankan Sistem, Bukan Menciptakan Sistem

Lebih dalam, Irman menyoroti kompleksitas dunia perkeretaapian. Menurutnya, kesalahan individu jarang menjadi satu-satunya penyebab, melainkan sering kali merupakan puncak gunung es dari kegagalan sistem.

“Pekerja itu menjalankan sistem, bukan yang menciptakan sistem. Kalau ada kegagalan, harus dilihat secara menyeluruh: apakah dari sisi infrastruktur, persinyalan, Standar Operasional Prosedur (SOP), atau pengawasan manajemen,” jelasnya.

Ia menilai tidak adil jika beban tanggung jawab hanya ditumpukkan pada individu, padahal faktanya operasional kereta api melibatkan banyak elemen dan lapisan manajemen.

“Jangan sampai fokus hanya pada individu sehingga tanggung jawab sistemik justru lolos dan teralihkan. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya mencari kambing hitam,” pungkas Irman.

Baca Lainnya

Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property

24 Juni 2026 - 17:56 WIB

Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund Pt Jaya Real Property

Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

24 Juni 2026 - 17:42 WIB

Cetak Talenta Dan Dosen Berdaya Saing Global, Adi Jalin Kerja Sama Strategis

Dugaan Ada Uang Rp300 Juta, Matahukum: Jangan Jadikan Aspirasi Mahasiswa Komoditas

24 Juni 2026 - 17:21 WIB

Dugaan Ada Uang Rp300 Juta, Matahukum: Jangan Jadikan Aspirasi Mahasiswa Komoditas
Trending di Nasional