Menu

Mode Gelap
LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit PDIP Fleksibel di Luar Kabinet, Pengamat: Nilai Tawar Meningkat, Koalisi Waspada Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG, Matahukum Minta Nanik Diperiksa dan Dicopot ​

Nasional

PHK Massal PT CWII Sragen Jadi Potret Rapuhnya Sistem Kerja Fleksibel


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Teropongistana.com Jakarta – PHK massal terhadap 1.184 buruh PT CWII Sragen menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026 dinilai menjadi potret nyata rapuhnya sistem kerja fleksibel yang selama ini diterapkan di Indonesia.

Koordinator Gerakan Bersama Buruh untuk Keadilan (GeberBUMN), Ahmad Ismail, mengatakan kasus tersebut menunjukkan posisi buruh yang semakin tidak memiliki kepastian kerja di tengah meluasnya praktik hubungan kerja fleksibel.

“PHK massal ini bukan sekadar persoalan kontrak kerja yang habis. Ini adalah wajah asli fleksibilitas ketenagakerjaan yang memudahkan perusahaan merekrut sekaligus memberhentikan buruh tanpa kepastian masa depan,” kata Ahmad Ismail dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, ironisnya PHK itu terjadi hanya tiga hari sebelum May Day 2026, ketika ruang publik dipenuhi pidato dan seremoni tentang kesejahteraan pekerja.

“Di tengah perayaan Hari Buruh, ribuan pekerja justru pulang membawa kecemasan karena kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Dalam kasus PT CWII Sragen, sebanyak 849 buruh dilaporkan mengalami pemutusan kontrak secara sepihak, sementara 335 pekerja lainnya tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja.

Ahmad menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja kontrak yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status maupun jenjang karier.

Ia juga menyoroti semakin meluasnya pola kerja fleksibel di berbagai sektor, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja harian lepas, kemitraan, magang, hingga pola “relawan” dalam program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Setahun lalu outsourcing dijanjikan akan dihapus. Tapi pada May Day 2026 justru kembali diperkuat lewat Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Ini menunjukkan arah kebijakan ketenagakerjaan semakin menjauh dari perlindungan buruh,” katanya.

Dampak PHK, lanjut Ahmad, tidak berhenti pada hilangnya pekerjaan. Banyak pekerja akhirnya terdorong masuk ke sektor informal yang minim perlindungan kerja dan jaminan sosial.

Berdasarkan data Sakernas Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2026, jumlah pekerja informal mencapai 87,74 juta orang atau sekitar 59,42 persen dari total pekerja nasional. Angka tersebut meningkat sekitar tiga juta orang dibandingkan Agustus 2025.

“Kalau kebijakan kerja fleksibel terus dipertahankan tanpa perlindungan yang kuat, maka ketidakpastian kerja akan menjadi norma baru di dunia kerja nasional,” pungkas Ahmad.

Baca Lainnya

LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 19:52 WIB

Lhkpn Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka Di Kasus Suap Blueray Cargo

Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang

22 Juni 2026 - 17:24 WIB

Disekap Dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang

Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit
Trending di Nasional