Menu

Mode Gelap
Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi Menanti Nyawa Melayang, FTMB Ultimatum Pemerintah Segel Tambang Curugbitung MataHukum Desak KPK Seret Dirjen Bea Cukai di Skandal Blueray

Nasional

Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan


					Keterangan foto : Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, Senin (11/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, Senin (11/5/2026)

Teropongistana.com Subang – Mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai respons keras dari Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq. Duduk santai di Warung Mang SiHejo, kawasan Puri Subang Asri, Kang Maman  sapaan akrabnya menyuarakan kemarahan sekaligus keprihatinan mendalam atas peristiwa kelam yang disebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 itu, namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada tahun 2024 lalu.

Baginya, lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi benteng moral dan tempat menuntut ilmu yang aman, tak boleh berubah menjadi sarang kejahatan, apalagi pelakunya adalah sosok yang seharusnya menjadi teladan, seperti oknum kiai berinisial AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, tanpa ampun dan tanpa toleransi. Siapapun pelakunya, meski berlindung di balik jubah, jabatan, atau nama besar institusi, harus dihukum seberat-beratnya. Penerapan hukum pun tidak boleh tanggung-tanggung. Jangan hanya menggunakan KUHP, tapi harus diberatkan dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), agar memberikan efek jera yang nyata,” tegas Kang Maman dengan nada serius.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka ini menilai kasus di Pati adalah peringatan keras bagi semua pihak. Fenomena ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap ribuan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia masih banyak lubangnya, sehingga pelaku bisa berkeliaran dan mengulangi perbuatannya dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi.

“Lembaga pendidikan, apapun bentuknya, pesantren atau madrasah, tidak boleh dijadikan tempat aman atau ‘kota benteng’ bagi pelaku kejahatan. Tidak ada kekebalan hukum hanya karena menyandang status pendidik atau pemimpin agama. Justru mereka memegang tanggung jawab moral yang jauh lebih besar untuk menjaga anak-anak didiknya,” tambahnya.

Namun, perhatian Kang Maman tidak hanya berhenti pada penindakan hukum terhadap pelaku. Ia juga mengingatkan negara untuk tidak melupakan nasib para santri. Menurutnya, jika sebuah lembaga terbukti melanggar aturan, tidak layak, atau menjadi tempat terjadinya kejahatan, maka izin pendiriannya wajib dicabut. Akan tetapi, nasib pendidikan ribuan anak yang menuntut ilmu di sana harus tetap dijamin negara.

“Kalau lembaganya bermasalah dan melanggar hukum, ya harus ditutup dan izinnya dicabut. Tapi ingat, anak-anak santri jangan sampai menjadi korban kedua dengan kehilangan hak pendidikannya. Negara wajib memastikan mereka tetap bisa melanjutkan belajar di tempat yang lebih aman dan layak,” ucapnya.

Selain penindakan dan perlindungan pendidikan, Kang Maman juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis bagi para korban. Pendampingan trauma harus menjadi prioritas agar mereka bisa bangkit kembali. Ia pun menyoroti peran vital Kementerian Agama, yang diminta lebih aktif turun ke lapangan, melakukan validasi, dan memverifikasi data seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Tujuannya jelas: membedakan mana pesantren yang benar-benar layak dan sehat, serta mana yang bermasalah.

“Kita ingin negara lebih hadir lewat Kemenag. Jangan hanya mencatat jumlahnya, tapi cek kualitas dan kondisinya. Validasi data itu penting, supaya kita tahu mana yang aman dan mana yang berisiko,” ujarnya.

Terakhir, politisi Fraksi PKB ini mendorong terciptanya budaya transparansi di dunia pesantren. Menurutnya, diperlukan sistem audit berkala dan mekanisme pelaporan yang jelas serta aman. Orang tua dan masyarakat harus memiliki akses untuk mengetahui tata kelola lembaga, dan santri harus berani berbicara jika mengalami atau melihat hal yang tidak wajar, tanpa rasa takut.

“Pesantren zaman sekarang harus berani membuka diri, melakukan audit, dan punya jalur pelaporan yang jelas. Supaya orang tua maupun masyarakat luas bisa mengawasi dan berani berbicara (speak up) jika ada yang salah. Keamanan dan masa depan anak-anak kita ada di situ,” pungkas Kang Maman.

Baca Lainnya

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK

11 Mei 2026 - 18:24 WIB

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional Dan Langgar Putusan Mk

BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara

11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bpa Fair 2026: Lewat Cfd, Bpa Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara

BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi

11 Mei 2026 - 17:00 WIB

Ombudsman Ri Perwakilan Jakarta Raya Melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan
Trending di Hukum