Menu

Mode Gelap
Komrad 98 Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta JamWas Tegur Petugas dan Oknum TNI di Kejari Lebak Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman, menegaskan pentingnya memperkuat landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Kasusnya Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Ilegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Institusi Intelijen Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman Dorong Penerapan Ekonomi Hijau

Hukum

GAWAT…!Ketua PN Dilaporkan Sebagai Oknum ke PT Kaltim


GAWAT…!Ketua PN Dilaporkan Sebagai Oknum ke PT Kaltim Perbesar

Teropongistana.com Samarinda – Empat warga Samarinda yakni Hanry Sulistio, Lisia, Abdul Rahim dan Faisal Amri Darmawan mengadukan kinerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Sebagai Oknum ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Melalui surat aduan tertanggal, Selasa 4 Oktober 2022, empat warga tersebut menuding Ketua PN Samarinda Darius Naftali adalah oknum pengadilan sebab telah menyelewengkan Tugas, Fungsi dan jabatannya sebagai ketua PN Samarinda.

“Kami memiliki bukti bahwa terlapor telah melakukan serangkaian praktek mafia hukum, perbuatannya menunggangi jabatan guna merekayasa peraturan dan perundang – undangan dengan tujuan menghambat hak hukum dan konstitusional kami,” ungkap Hanry Sulistio kepada awak media di Samarinda, Kamis (6/10).

Baca juga : SIKAT…!Jarak dan DPR RI Komitmen Ungkap Mafia Batubara di Kaltim

 

Hanry menerangkan, karena perbuatan tersebut pihaknya menilai pribadi Ketua PN Samarinda telah melanggar hukum. Di antaranya, menolak melegalisasi surat yang dimaksud untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan dengan alasan hukum tidak relevan atau karangan

Kemudian, kata Hanry, Ketua PN Samarinda juga terbukti membackup hakim-hakim untuk melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dibuatnya secara tertulis dalam 5 perkara yang bergulir di PN Samarinda.

Yakni Perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Smr, Perkara Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Smr, Perkara Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Smr, perkara nomor 119/Pdt.G/2022/PN Smr dan perkara 150/Pdt.G/2022/PN Smr.

“Terlapor juga telah mengakomodir perbuatan oknum hakim dalam praktik mafia hukum berupa perbauatan memalsukan pokok objek sengketa juga mengabaikan Pasal 1872 KUHPerdata,” terang dia.

Atas dasar tersebut, Hanry berharap Ketua PT Kaltim sebagai provost dalam peradilan dibawah MA wilayah kalimantan timur untuk menyikapi laporannya berikut memeriksa  bukti-bukti kami sebagai bukti bahwa PT Kaltim mendukung pemberantasan mafia hukum yang selama ini melindungi praktek mafia tanah sebagaimana salah satu agenda Presiden dalam pidatonya

Ditemui terpisah, Abdul Rahim SH mengatakan bahwa benar telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim.

“Karena saya menemukan ada perbuatan industri hukum yang serius dan harus segera disikapi dan diselesaikan Ketua PT Kaltim tersebut,” kata Rahim.

Hal tersebut agar menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang diakibatkan oleh oknum Darius yang diberikan amanah jabatan yang mulia untuk menjalankan amanat Undang-undang dan melaksanakan penegakan hukum serta kekuasaan di lembaga peradilan.

“Namun kekuasaan tersebut digunakan untuk membodohi masyarakat, mempercundangi kecerdasan masyarakat serta sebagai bentuk pengkhianatan kepada perundang-undangan,” tegas dia.

“Kalau hal ini terus terjadi dan tanpa penyelesaian yang kongkrit dan terukur dan final oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim maka akan membuat para Founding Fathers kita menangis melihat khozilaman yang terpelihara, harapan saya sebagai advokat dan juga penegak hukum, kita sadarkan masyarakat dengan edukasi hukum yang benar dan sebagai penegak hukum mentaati hukum,” tutup Rahim. (Jum)

Baca Lainnya

Komrad 98 Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

24 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Komrad 98 Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta JamWas Tegur Petugas dan Oknum TNI di Kejari Lebak

24 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta Jamwas Tegur Petugas Dan Oknum Tni Di Kejari Lebak

Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman, menegaskan pentingnya memperkuat landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

24 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Anggota Dpr Ri Komisi Iv Fraksi Nasdem, Arif Rahman, Menegaskan Pentingnya Memperkuat Landasan Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Bpip) Agar Lembaga Tersebut Memiliki Legitimasi Dan Kewenangan Yang Kuat Dalam Menjalankan Tugas Pembinaan Ideologi Bangsa Secara Berkelanjutan. Menurut Arif Rahman Yang Juga Sebagai Badan Legislasi Dpr Ri (Baleg Dpr Ri) , Keberadaan Bpip Bukan Sekadar Simbol Pembinaan Ideologi, Tetapi Menjadi Garda Terdepan Dalam Menjaga Nilai-Nilai Pancasila Agar Tetap Hidup, Relevan, Dan Diterapkan Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara. “Bpip Perlu Memiliki Dasar Hukum Yang Kokoh Agar Tidak Hanya Bersifat Administratif, Tetapi Juga Memiliki Daya Dorong Dalam Pembentukan Karakter Kebangsaan Yang Berlandaskan Pancasila,” Ujar Arif Rahman Dalam Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Yang Digelar Bersama Bpip. Lebih Lanjut, Arif Menyoroti Perlunya Penanaman Dimensi Pancasila Di Tengah Masyarakat, Terutama Di Era Digital Yang Sarat Dengan Arus Informasi Tanpa Batas. Ia Menilai, Banyak Pergeseran Dalam Cara Masyarakat Memaknai Dan Menerapkan Nilai-Nilai Pancasila, Baik Dalam Tindakan Sosial Maupun Perilaku Di Media Sosial. “Hari Ini Kita Melihat Ada Pergeseran Dalam Cara Masyarakat Memaknai Pancasila. Karena Itu, Perlu Upaya Bersama Untuk Menanamkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila Agar Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Tetap Bijak Dalam Bersikap, Dan Mampu Menempatkan Kepentingan Bangsa Di Atas Kepentingan Pribadi,” Tegasnya. Arif Rahman Menambahkan Bahwa Penguatan Peran Bpip Juga Harus Diiringi Dengan Pendekatan Edukatif Dan Kultural, Agar Nilai-Nilai Pancasila Tidak Hanya Diajarkan, Tetapi Benar-Benar Dihidupi Dalam Perilaku Sehari-Hari. “Pancasila Bukan Sekadar Hafalan Lima Sila, Tetapi Panduan Moral Dan Kompas Kebangsaan. Pembinaan Ideologi Harus Masuk Ke Ruang-Ruang Pendidikan, Keluarga, Bahkan Dunia Digital,” Ungkapnya. Melalui Kegiatan Bersama Bpip Ini, Arif Berharap Generasi Muda Dan Seluruh Elemen Masyarakat Semakin Memahami Pentingnya Pancasila Sebagai Falsafah Dalam Menjaga Keutuhan Bangsa Di Tengah Tantangan Globalisasi Dan Disrupsi Teknologi.
Trending di Nasional