TeropongIstana.com, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akhirnya tangkap Sutisna mantan Kepala Desa Boni Sari Pakuhaji yang ditetapkan Daptar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018.
Sutisna ditangkap petugas Kejari Kabupaten Tangerang di sebuah makam keramat Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.
“Kami tangkap pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 18.15 WIB,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Baca juga : Buronan Kasus Korupsi APBD Manado Ditangkap di Jakarta
Lebih jauh Nova menjelaskan, saat mendapatkan informasi bahwa tersangka Sutisna berada di sekitar makam Wali Musa, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Pukul 12.00 WIB.
Mendapati informasi itu, Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen mengirim tim untuk melakukan penyisiran. Sesampainya di lokasi pukul 15.00 WIB, tim langsung melakukan pengintaian serta pemetaan lokasi persembunyian tersangka Sutisna.
“Akhirnya DPO keluar dari persembunyiannya. Tersangka kami tangkap saat sedang nongkrong di warung dekat makam,” kata Nova.
Nova menyatakan, tersangka Sutisna akan langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
“Tersangka nantinya akan dijebloskan ke sel sebagai tahanan titipan di rumah tahanan (Rutan),” tutupnya (4r).