Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Mata Hukum Indonesia, Muksin Nasir menyoroti pertemuan antara Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dengan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Padahal, kata Muksin, saat ini BPOM salah satu yang harus bertanggungjawab dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Tidak mudah harus dikatakan BPOM bahwa kesalahan dari farmasi semata karena ini terjadi berkepanjangan waktu dan banyak korban jiwa.Sehingga BPOM mau “cuci” tangan minta perlindungan Kejaksaan menghadapi gugatan masyarakat. Jaksa agung sebagai penegak hukum harus berhati hati jangan terikut melukai hati rakyat yang menderita karena ulah dari pengawsan obat yang lemah dari BPOM,” kata Muksin di Jakarta, Senin (21/11).
Gugatan masyarakat terhadap dugaan keteledoran BPOM dan Kemenkes dalam mengawasi obat dan makanan dimana sudah banyak korban masyarakat hendaknya disikapi secara positif oleh Jaksa Agung. Sebab atas kejadian tersebut ada dua sisi persoalan yang berkembang sehingga langkah jaksa agung menurunkan Tim JPN (Jaksa Pengcara Negara) nya mewakili BPOM, justru akan mendapat sorotan lain dari korban yang meminta pertaggungan jawaban Kemenkes dan BPOM.
“Tidak mudah harus dikatakan BPOM bahwa kesalahan dari farmasi semata karena ini terjadi berkepanjangan waktu dan banyak korban jiwa.Sehingga BPOM mau “cuci” tangan minta perlindungan Kejaksaan menghadapi gugatan masyarakat. Jaksa agung sebagai penegak hukum harus berhati hati jangan terikut melukai hati rakyat yang menderita karena ulah dari pengawsan obat yang lemah dari BPOM,” demikian diungkapkan sekjen Mata Hukum Indonesia, Mukhsin dalam percakapan dengan media di Jakarta, Sabtu (19/11).
Dia meminta Jaksa Agung Burhanuddin SH untuk berhati hati memberikan pendampingan hukum dan mewakili BPOM di peradilan karena ini akan memberi dampak ‘melukai hati rakyat’ korban gagal ginjal yang sudah menimbulkan korban dan berkelanjutan bertahun-tahun.
Karena bagaimanapun kasus ini merupakan kejahatan luar biasa karena tidak berfungsinya pengawasan tugas dari BPOM yang dapat dikategorikan sebagai pengawasan pembiaran selama ini.
“Justru disini BPOM harus bertanggung jawab sebagai pengawasan obat, jangan justru mau berlidung kepada kejagung melalui peran JPN mendapingi di persidangan,” kata Muksin menekankan.
Selain itu kan kasus ini kasus snagat luar biasa dan bisa dikategorikan pelanggaran HAM artiya masyarakat tidak mendapat jaminan keselamatan jiwanya dari pemerintah melalui BPOM yang lemah dalam pengawasan obat dan makanan atau pemberian terhafap fungsinya melakukan pengawasan.
Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin SH saat meerima Ketua BPOM Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan, pihaknya mendukung BPOM dalam penegakan hukum perkara yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak.
Hal ini terkait perkara dugaan peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak. Pandangan ini disampaikan Jaksa Agung usai audiensi antara Jaksa Agung dan BPOM.
Menurut Burhanuddin, Kejagung akan mendukung proses penyelesaian kasus gagal ginjal akut.
“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/11)
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebih. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tiga SPDP tersebut terdiri atas dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Polri. (Nanang)