Menu

Mode Gelap
Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Buntut Kematian Driver Ojol, Sahabat Presisi Desak Puan Maharani Mundur dari Jabatan Bentuk Peduli, Kejari Lebak dan Yayasan Uswah Hasanah Perwira Gelar Bakti Sosial Waspada..! Banyak Warga Asing Terlihat di Tengah Aksi Demo Depan Gedung DPR Senayan Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Depan DPR RI, Ricuh hingga Masuk ke Gedung Dapur Sekolah Bisa Membentuk Karakter Anak Mandiri dan Budaya Antri

Megapolitan

Zentoni Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Cimanggis City


Zentoni Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Cimanggis City Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 September 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Para Konsumen Apartemen Cimanggis City melawan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri;

Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta permasalahan ini bermula dari sejak ditandatangani Pejanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018 hingga saat ini belum ada pembangunan Apartemen oleh Developer PT. Pemata Sakti Mandiri sehingga diduga telah terjadi wanprestasi/cidera janji yang merugikan Para Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”tuturnya.

Baca juga : LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan.“tambah Zentoni.

Terkait konflik antara Para Konsumen Apartemen Cimanggis City melawan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum berencana akan membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta karena sesuai dengan pilihan hukum dalam penyelesaian perselisihan yang disepakati antara Para Konsumen Apartemen Cimanggis City dengan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri.”tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi

Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Depan DPR RI, Ricuh hingga Masuk ke Gedung

29 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo Di Depan Dpr Ri, Ricuh Hingga Masuk Ke Gedung

Raja Juli Curhat Minta Anak Buah Tak Tarik Upeti, Pengamat Harus Bisa Buktikan

29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Raja Juli Curhat Minta Anak Buah Tak Tarik Upeti, Pengamat Harus Bisa Buktikan
Trending di News