Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum Awas Dikorupsi, KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Pandeglang Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan

News

Jaksa Mengajar Bareng Universitas Merdeka Malang


Jaksa Mengajar Bareng Universitas Merdeka Malang Perbesar

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan melakukan Semangat Jaksa Mengajar (SEJAJAR) kepada 60 mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Kegiatan Semangat Jaksa Mengajar kepada 60 Mahasiswa ini juga sebagai Studi Orientasi Lapangan yang dilaksanakan oleh Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Unmer Malang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelinjenya, Eko Budisusanto, Kamis (22/12).

Baca juga : KEREN…!Kejari Kota Malang Kembali Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiyaan

Lebih lanjut kata Eko, bahwa kegiatan ini juga bentuk fungsi Kejaksaan yaitu Penyuluhan Hukum. Kata Eko, Ini salah satu bentuk Kerjasama antara Kejari Kota Malang dan Kampus Universitas Merdeka Malang.

“Ini salah satu bentuk Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Universitas Merdeka Malang,” ucap Eko.

Sementara itu, Dosen Pembina Peradilan di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Yusuf Eko Nahudin menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang yang telah menerima mahasiswanya dalam kegiatan ini. Yusuf berharap para mahasiswa semakin mengerti dan memahami tugas fungsi Kejaksaan sebagai Pengendali Perkara dan umumnya sebagai Aparat Penegak Hukum di Negara Indonesia.

 

“Harapannya mahasiswa semakin mengerti dan memahami tugas fungsi Kejaksaan sebagai Pengendali Perkara dan umumnya sebagai Aparat Penegak Hukum di Negara Indonesia,”ujar Yusuf.

Untuk diketahui, acara tersebut dihadiri, Kasi Intelijen Eko Budisusanto dan Kasi Pidum Kusbiantoro yang menyampaikan materi tentang Restorative Justice. Kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan tujuan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat.

Baca Lainnya

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

11 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

Tender Gedung Laboratorium Universitas Mataram Diwarnai Kejanggalan, CBA akan Laporkan ke Kejagung

8 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Cba Dorong Kejari Jaksel Menyusuri Jejak Donald Wihardja Dan Pandu Sjahrir
Trending di News