Menu

Mode Gelap
Camel Petir Jalani Perawatan Kecantikan di Dermaster, Puji Kemajuan Operasi Plastik Indonesia Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, CBA Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan Bongkar Kelakuannya, SPM Merah Putih Desak BKN Pecat Kandisdik Jatim Aries Paewai Indonesia Emas, Satlantas Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung 2025 PKB Lebak Siap Menjemput Masa Depan Bersama Rakyat Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan

Hukum

Kejari Jakbar Sebut Berkas Kasus Tanah Supardi dan Nurela Masuk Tahap Dua


Kejari Jakbar Sebut Berkas Kasus Tanah Supardi dan Nurela Masuk Tahap Dua Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela yang berstatus tersangka akhirnya telah dilakukan penangkapan oleh Penyidik Polda Metro Jaya di daerah Cengkareng. Penangkapan tersebut terjadi di Jakarta Barat pada Selasa 10 Januari 2023 dan telah dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurut Lingga, kini perkaranya sedang memasuki tahap kedua.

“Semula Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela dilaporkan oleh Kuasa dari Direktur PT Sedayu Sejahtera Abadi sebagaimana Laporan Polisi No.: LP/123/I/2018/PMJ/Ditreskrimum,” kata Lingga Nuarie kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Lingga Nuarie menuturkan, pihak Pelapor menjelaskan bahwa PT. Sedayu Sejahtera Abadi (PT. SSA) memiliki bidang tanah yang berlokasi di Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat seluas 112.840 M2.

“Dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat HGB No. 1633/Cengkareng Timur atas nama PT. SSA yang diperoleh dari PT. Bangun Marga Jaya (PT. BMJ) berdasarkan AJB No. 158/2010 tanggal 9 November 2010, yang dibuat dihadapan PPAT Adrianto Anwar, dan fisik dikuasai oleh PT. SSA sampai saat ini dibangun perumahan Golf Lake Residences, Jakarta Barat,” ujarnya.

Baca juga : Bupati Zaki Buka MTQ Ke- 53, Kabupaten Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah Tingkat Provinsi

Namun diketahui pada Tahun 2017, PT. SSA dilaporkan oleh Nurlela dengan dugaan tindak pidana pasal 167 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 389 KUHP di Unit 3 Subdit Harda Polda Metro.

“Berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/4259/IX/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 5 September 2016, dengan melampirkan bukti kepemilikan yang diakui oleh Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela,” ujarnya.

Lanjutnya, Keduanya melampirkan bukti berupa Girik C No. 1906 Persil 36 S. II atas nama Abdul Hamid Subrata seluas 2.231 M2 dengan peralihan berupa Akta PPJB No. 24 tanggal 19 Juni 2006, dibuat dihadapan Notaris H. Uyun Yudibrata, SH, antara Abdul Hamid Subrata kepada Nurlela;
Girik C No. 5047 Persil 30 B S.II atas nama H. Nawi Bin Binin seluas 548 M2 dengan peralihan berupa Akta PPJB No. 10 tanggal 10 April 2008, dibuat dihadapan Notaris H. Uyun Yudibrata, SH, antara Eddy Suwito kepada Supardi Kendi Budiardjo.

Padahal, diketahui PT. SSA sudah membeli tanah tersebut sejak Tahun 2010 dan pada saat membeli tanah tersebut dari PT. BMJ sudah bersertipikat SHGB No. 1633/Cengkareng Timur dan fisik bidang tanah juga dikuasai oleh PT. SSA sampai saat ini dan dibangun perumahan Golf Lake Residences.

“Sehingga, diduga terdapat surat yang palsu dan dipalsukan dalam bukti kepemilikan atau bukti peralihan yang isinya palsu atau dipalsukan yang diakui oleh pihak Terlapor. Atas perbuatan Terlapor, pihak PT. SSA merasa dirugikan,” pungkasnya. (Nanang)

Baca Lainnya

Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, CBA Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan

14 Juli 2025 - 18:59 WIB

Skandal Korupsi Pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit, Cba Desak Kejagung Segera Buka Penyelidikan

Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan

13 Juli 2025 - 23:22 WIB

Syukurin, 2 Saksi Bpn Ungkap Proses Peralihan Shm Charlie Chandra Di Batalkan

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil Oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore Yang Tidak Dibayar Oleh Phoenix
Trending di Hukum