Menu

Mode Gelap
Pengamat: Tito Karnavian Dianggap Sebagai Faktor Pengganggu di Kabinet Prabowo Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak Perjalanan Whoosh Kembali Normal, 62 Jadwal Perjalanan Beroperasi Sepanjang Hari

News

Ombudsman Sebut Pengembangan Agribisnis Rawan Praktek Maladministrasi


Ombudsman Sebut Pengembangan Agribisnis Rawan Praktek Maladministrasi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM KENDARI -Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik turut menyoroti proses perijinan dalam pelayanan publik di sektor agribisnis di daerah.

“Banyak potensi praktek maladministrasi dalam perijinan pelayanan publik khususnya dalam pengembangan sektor agribisnis,” demikian disampaikan Hery Susanto Anggota Ombudsman RI dalam Workshop Perspektif Pelayanan Publik Dalam Pengembangan Agribisnis di Daerah, yang diselenggarakan oleh LSM JARAK di Hotel Imperial Kota Kendari (9/11/2021).

Baca juga 

Hery Susanto menjelaskan praktek maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan yang menggunakan dana APBN/APBD.

Ia menjelaskan bahwa sektor agribisnis merupakan bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun hilir. Penyebutan “hulu” dan “hilir” mengacu pada pandangan pokok bahwa agribisnis bekerja pada rantai sektor pangan (food supply chain). Manfaat dan fungsi dari usaha agribisnis adalah : meningkatkan pemasukan dari produsen, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan devisa negara, meningkatkan jumlah agroindustry, dan menunjang tingkatan keberhasilan pembangunan di bidang pertanian.

“Sultra sangat pas jika dikembangkan untuk agribisnis, potensinya besar,” kata Hery Susanto.

Baca juga 

Menurutnya, sejak alami fase desentralisasi (2001-2019), terjadi transisi politik dan periode desentralisasi ekonomi menimbulkan banyaknya perda dan terlalu banyaknya penyimpangan administratif atau korupsi yang terjadi di daerah dan banyaknya biaya tambahan dalam melakukan birokrasi pemerintahan. Kini Indonesia masuk fase berlakunya UU Cipta Kerja/Omnibuslaw domain kewenangan Pemerintah Pusat dalam pemberian perizinan terkait Usaha Perkebunan/agribisnis semakin kuat, banyak tindakan korektif dari Ombudsman dari kebijakan pemerintah selama perijinan dilakukan di daerah.

“Pihak Ombudsman RI selama periodenya telah banyak menerima pengaduan masyarakat di substansi perizinan diantara yakni : prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian, pungutan liar, informasi proses perizinan yang tidak transparan dan petugas tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perizinan,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo

21 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi &Quot;Duri Dalam Daging&Quot; Di Pemerintahan Prabowo

Sistem Deteksi Gempa Berfungsi, KCIC Segera Pastikan Keselamatan Perjalanan Whoosh

21 Agustus 2025 - 09:12 WIB

Sistem Deteksi Gempa Berfungsi, Kcic Segera Pastikan Keselamatan Perjalanan Whoosh

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum

20 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa Amdal Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab Secara Hukum
Trending di Megapolitan