Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

News

Anggota DPR RI Sarankan OJK Tiru Kerja Polri


Anggota DPR RI Sarankan OJK Tiru Kerja Polri Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok selaku pemodal sekaligus diduga sebagai otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal di Indonesia.

Anggota DPR RI, Wihadi Wiyanto mengapresiasi kerja dari Polri begitu cepat mengungkap kasus maraknya pinjol ilegal.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Polri yang dimana secapatnya dapat mengungkap bahwa dibalik pinjol ini adalah WNA,” kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga 

Legislator Partai Gerindra ini menilai, keseriusan Polri dalam membongkar praktik pinjol ilegal seyogyanya diikuti juga dengan kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harusnya campagain (sosialisasi) yang diperlukan masyarakat sehingga tidak terjadi korban pinjol lagi di masyarakat.

“Disinilah yang kita tunggu satu kejelasan terhadap langkah-langkah OJK terhadap pinjol. Dimana justru kita liat OJK harusnya memberikan protect (perlindungan) kepada masyarakat melalui sosialissi akan bahaya pinjol ilegla. Namun ini justru memperkuat pinjol ini dengan memberikan sertifikasi kepada debtcollector-debcollector yang pinjol lakukan. Jadi ini sangat kontradiktif dengan apa yang dilakukan Polri dan OJK,” tegas Wihadi yang juga Anggota Komisi XI DPR ini.

Baca juga

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lantaran menjadi pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

WNA itu tersebut diduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa WNA Tiongkok yang ditangkap atas nama WJS alias BH alias JN.

“Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya,” kata Helmy di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca Lainnya

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025
Trending di News