Menu

Mode Gelap
Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026 Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama

News

Kejati Jatim Berikan Pengarahan di Kejari Kota Malang


					Kejati Jatim Berikan Pengarahan di Kejari Kota Malang Perbesar

Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengikuti pelaksanaan Pemantauan dan Inspeksi Umum tim Inspeksi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan tersebut langsung dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Handojo, pada Jumat 10 Februari 2023.

Baca GAS, Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 16 Kota Malang

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Handojo dalam sambutannya menyampaikan bahwa satuan kerja supaya memedomani Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada satuan kerjanya masing-masing. Kata Edi, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Selain itu, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin,” kata Edi.

Diakatakan Edi, Kegiatan pemantauan ini bersifat rutin tiap tahun dilaksanakan oleh Asisten Pengawasan untuk memantau satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya dalam pelaksanaan Petunjuk Penertiban (Juktib) atas Hasil Temuan Pelaksanaan Inspeksi Umum Tahun 2022.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana khusus, Perdata dan TUN, serta Barang Bukti dan Rampasan,” tutur Edi.

Kegiatan Inspeksi Umum oleh Tim Inspeksi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terlaksana dengan lancar dan mematuhi protokol Kesehatan. (Eko)

Baca Lainnya

KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

12 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kpk Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi Viii: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya
Trending di News