Menu

Mode Gelap
Warga Minta Transparansi, Proyek Jalan Rabat Beton di Tapian Nauli Diduga Bermasalah Pengamat Nilai Bahlil Lahadalia Layak Dicopot dari Kabinet Prabowo Jorok…! Pengelolaan Sampah Amburadul, Pengamat Nilai Pemimpin Pandeglang Gagal CBA Soroti Kasus Utang Istri Agus Gumiwang, Dinilai Bisa Guncang Reputasi Prabowo Warga Dolok Tapalan Keberatan Anak-Anak Diperalat untuk Membantah Dugaan Proyek Jalan Bermasalah Polisi Ungkap 6 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di PT GRS Serang

Hukum

Kejati DKI Tepis Upaya Restorative Justice MDC


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Reda Martovani saat akan melakukan shalat Jumat, Jumat (17/3) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Reda Martovani saat akan melakukan shalat Jumat, Jumat (17/3)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyanggah isu yang beredar dipublik, Korps Adhyaksa akan memfasilitasi Restoratif Justice (RJ) terhadap MDS cs dalam kasus penganiayaan terhadap korban CDO (17).

“Restoratif Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Baca juga : Kajati Banten Diminta Ungkap Kembali Kasus Tablet Rugikan Negara 1 Miliar di Lebak

 

Menurut Ade, restorative justice hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.

“Para tersangka tertutupnya peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” terangnya.

Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sebab, lanjut dia, Anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Ade juga menjelaskan alasan Kajati DKI dan tim jaksa penuntut umum menjenguk CDO (17) di rumah sakit semata-mata sebagai ungkapan rasa empati. Juga sekaligus untuk memastikan perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman yang berat.

“Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberi hukuman yang berat,” paparnya. (Jum)

Baca Lainnya

Warga Minta Transparansi, Proyek Jalan Rabat Beton di Tapian Nauli Diduga Bermasalah

26 Agustus 2025 - 11:39 WIB

Warga Minta Transparansi, Proyek Jalan Rabat Beton Di Tapian Nauli Diduga Bermasalah

CBA Soroti Kasus Utang Istri Agus Gumiwang, Dinilai Bisa Guncang Reputasi Prabowo

26 Agustus 2025 - 04:50 WIB

Cba Soroti Kasus Utang Istri Agus Gumiwang, Dinilai Bisa Guncang Reputasi Prabowo

CBA: Pemerintah Korbankan Rp223 Triliun Anggaran Pendidikan untuk MBG, DPR Malah Naikkan Gaji

25 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Cba: Pemerintah Korbankan Rp223 Triliun Anggaran Pendidikan Untuk Mbg, Dpr Malah Naikkan Gaji
Trending di Nasional