Menu

Mode Gelap
Skandal Dugaan HP dan Sabu dari Balik Jeruji, Lapas Kelas I Tangerang di Ujung Sorotan Pembakaran Plastik Aluminium di Maja Diduga Ilegal, Ancam Kesehatan Warga CBA Minta Kejati Jabar Usut Pengadaan PC Rp1,6 Miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Telan Anggaran 54 Miliar, Kejati Jawa Timur Diminta Bongkar Penyebab Pembangunan Proyek IPIT RSUD Dr Koesma Tuban yang Rusak Hentikan! Oknum Polisi Diduga Bisnis Tambang Emas di Gunung Guruh Tudingan Dompet Security Dibantah, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I Angkat Bicara

News

Kejaksaan Negeri Kota Malang Gelar Vaksin Booster ke-2


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko saat ikuti vaksin Booster ke-2 , Senin (20/3) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko saat ikuti vaksin Booster ke-2 , Senin (20/3)

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar kegiatan Vaksinasi Tahap 4 Covid-19 atau Vaksin Booster ke-2 menggunakan vaksin Pfizer, pada hari Senin 20 Maret 2023 yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa vaksin Boster kali ini diperuntukan bagi pegawai, IAD, anggota keluarga, honorer, office boy dan security dengan total 120 orang. Vaksinasi tahap 4 ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Wilayah Kecamatan Blimbing dan Dinas Kesehatan Kota Malang sebanyak 14 petugas.

Baca juga : Jaksa Masuk Sekolah di SMK Telkom Malang

 

Pelaksanaan pemberian Vaksin Covid 19 (merk Pfizer) atau Vaksin Booster ke-2 untuk seluruh pegawai, IAD, honorer, office boy, dan security di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang merupakan salah satu upaya untuk mencegah atau menghentikan penyebaran Coronavirus Disease.

Pemberian vaksin dosis keempat (booster ke-2) Covid19 juga sebagai bentuk mendukung pemerintah untuk mencapai meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus corona yang terus bermutasi.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. (Deni)

Baca Lainnya

Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas

12 Januari 2026 - 23:42 WIB

Anggota Komisi Viii Dpr Ri, Dini Rahmania.

KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

12 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kpk Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi Viii: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn
Trending di Daerah