Menu

Mode Gelap
CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

News

Kejati Sulsel Komitmen Wujudkan Program JKN


Keterangan foto : Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkolaborasi dengan menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Kamis (11/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkolaborasi dengan menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Kamis (11/5/2023)

Teropongistana.com Sulsel – Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkolaborasi dengan menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK BPJS Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal.

Untuk diketagui, Kunjungannya itu dalamn rangka kerjasamanya menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX yang meliputi Provinsi Sulsel, Sulbar, Sulawesi Tenggara dan Maluku.

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, dr. Yessi Kumalasari mengatakan, pihak kejaksaan, baik itu Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Sulsel.

Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan, dengan Badan Usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan Badan Usaha.

“Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kami dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan Badan Usaha yang tidak patuh, ” kata dr Yessi saat mengunjungi Kantor Kejati Sulsel, (10/5/2023) kemarin.

dr. Yessi Kumalasari menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban Badan Usaha dalam Program JKN-KIS.

Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga.

Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

“Kepatuhan ini yang selalu kami lakukan monitoring, evaluasi dan komunikasi bersama dengan Kejaksaan, ” ucapnya.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis kolaborasi mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pihak Kejaksaan diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh Kejaksaan, ” cetusnya.

Sementara itu, Asdatun Kejati Sulsel, Feri Tas berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Menurut Feri Tas, pencapaian Universal Health Coverage (UHC), menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat.

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan lanjut Feri Tas, harus lebih optimal dalam menjalin kerja sama, bersinergi dan memadukan langkah untuk mencapai UHC di Sulsel.

“Selain itu, kami juga siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN-KIS, ” tutupnya. (Dayat)

Baca Lainnya

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

11 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

Tender Gedung Laboratorium Universitas Mataram Diwarnai Kejanggalan, CBA akan Laporkan ke Kejagung

8 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Cba Dorong Kejari Jaksel Menyusuri Jejak Donald Wihardja Dan Pandu Sjahrir
Trending di News