Menu

Mode Gelap
Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

News

Ranperda KTR Dinilai Memberatkan, Pedagang dan Pelaku Pertembakauan Angkat Bicara


					Foto Farah Savira anggota dprd Dki dari Fraksi Golkar 11 Juni 2025. Perbesar

Foto Farah Savira anggota dprd Dki dari Fraksi Golkar 11 Juni 2025.

Teropongistana.com Jakarta – Masyarakat Pertembakakauan bersama perwakilan pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta di DPRD DKI. Mereka menyatakan penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam Ranperda KTR yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menyatakan pihaknya sepakat bahwa perilaku merokok perlu diatur, namun bukan melalui larangan total yang justru berdampak buruk pada ekosistem pertembakauan. Ia menilai sejumlah pasal dalam Ranperda KTR, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan pemajangan produk rokok, hingga larangan iklan dan sponsorship, akan mengancam keberlangsungan usaha kecil hingga industri kreatif.

“Apalagi di tengah perlambatan ekonomi, pasal-pasal ini kontradiktif dengan visi menjadikan Jakarta kota global dan pusat ekonomi,” tegas Budhyman.

Keluhan juga disampaikan oleh Ine, pemilik warung kelontong di Jakarta Selatan. Ia menyebut larangan penjualan rokok akan mematikan usaha kecil seperti miliknya. “Kalau dilarang total, sama saja menyuruh saya berhenti berdagang. Ini tidak adil. Kami butuh perlindungan, bukan justru dipinggirkan,” ujarnya. Ia juga mengkritik bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang diusung pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) SPSI DPD DKI Jakarta, Ujang Romli, menilai Ranperda KTR berpotensi memperburuk kondisi tenaga kerja. Dengan angka pengangguran di Jakarta yang telah mencapai 338 ribu orang per Februari 2025, regulasi seperti Ranperda KTR dinilai akan menekan industri dan berisiko memicu gelombang PHK.

Ujang menegaskan bahwa Pemprov DKI seharusnya lebih fokus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menambah beban bagi pekerja dan pelaku usaha kecil.

Para perwakilan masyarakat pertembakauan berharap DPRD DKI Jakarta mendengar aspirasi mereka dan mempertimbangkan ulang pembahasan Ranperda KTR, agar kebijakan yang dihasilkan lebih adil serta tidak berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat kecil.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News