Menu

Mode Gelap
Zulhas Didesak Pecat Anggota DPR RI Muhammad Hatta karena Tidak Amanah Skandal Geomembrane PHR Riau Menguat, CBA Minta KPK dan Kejagung Bergerak Cepat Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi Menag Serukan Kepedulian Alam dan Sosial dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H CBA Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia

News

Begini Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah di Bulog Lebak – Pandeglang


					Begini Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah di Bulog Lebak – Pandeglang Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Perum Bulog Lebak – Pandeglang menyebut pihaknya telah menyalurkan tujuh (7) ton minyak goreng curah untuk masyarakat. Sementara itu, untuk harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (Kg) selama tiga minggu terakhir.

Kepala Cabang Bulog Lebak – Pandeglang, Muhammad Wahyudin mengatakan, penyaluran tersebut merupakan skema bussiness-to-bussiness (B2B) atau skema komersial.

Baca juga : Operasi Pasar Minyak Goreng Bulog Lebak Pandeglang Ramai Pengunjung

Minyak curah tersebut merupakan produksi PT. Darmex Fats & Oils yang berlokasi di bekasi, untuk penyaluran diprioritaskan ke pengecer dengan 14.400/kg dan pengecer wajib menjual ke konsumen akhir sesuai harga HET 15.500/kg yang dituangkan dalam fakta integritas.

“Masyarakat yang hendak membeli bisa datang langsung ke kantor Bulog Lebak – Pandeglang yang lokasinya di Warunggunung. Mereka cukup membawa Foto Copy KTP “ucap Muhammad Wahyudin, Rabu (25/5)

Wahyudin menyebut, saat ini kami masih mendata pengecer – pengecer yang bersedia untuk bekerjasama menyalurkan minyak curah bersubsidi sesuai dengan harga HET.

“harapannya semakin banyak pengecer yg bekerjasam dapat menekan harga minyak goreng bisa kembali normal dipasaran.”terang Wahyudin. (Red)

Baca Lainnya

Skandal Geomembrane PHR Riau Menguat, CBA Minta KPK dan Kejagung Bergerak Cepat

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Memeriksa Lima Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Subholding, Dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks) Tahun 2018 Hingga 2023. Kelima Saksi Yang Diperiksa Hari Ini, Rabu (23/4/2025), Antara Lain: • Tra – Kepala Terminal Pt Orbit Terminal Merak • Ss – Manager Product Operation Isc Pertamina • Ap – Manager Operational Pt Mpp • Aa – Manager B2B Commercial And Pricing Pt Pertamina Patra Niaga • Vbadu – Senior Account Manager I Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga Pemeriksaan Ini Bertujuan Untuk Memperkuat Pembuktian Dan Melengkapi Pemberkasan Perkara Atas Nama Tersangka Yf Dan Kawan-Kawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ri, Dr. Harli Siregar, S.h., M.hum, Menegaskan Bahwa Kejaksaan Agung Berkomitmen Penuh Dalam Menuntaskan Setiap Perkara Tindak Pidana Korupsi, Khususnya Yang Berdampak Langsung Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Energi Nasional. “Pemeriksaan Para Saksi Merupakan Bagian Penting Dalam Mengungkap Secara Menyeluruh Dugaan Korupsi Di Sektor Vital Seperti Energi Dan Migas,” Jelas Dr. Harli Siregar Dalam Keterangannya Kepada Media.

Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi

15 Januari 2026 - 17:48 WIB

Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli Di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi

Menag Serukan Kepedulian Alam dan Sosial dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H

15 Januari 2026 - 17:26 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar
Trending di News