Menu

Mode Gelap
Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang

News

Mendagri Sampaikan Pandangan Pemerintah Terhadap Materi Muatan 5 RUU Provinsi


					Mendagri Sampaikan Pandangan Pemerintah Terhadap Materi Muatan 5 RUU Provinsi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah atas materi dan muatan 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi yang merupakan usul dari DPR RI. Kelima RUU itu terkait RUU Provinsi Sumatera Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Mendagri saat menghadiri Rapat Kerja Tingkat 1 bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/5/2022). Selain Mendagri, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan DPD RI, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mendagri menuturkan, pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan terkait 5 RUU tersebut. Namun dengan catatan, pembahasan itu terbatas pada dasar hukum, mengingat sebelumnya UU terkait 5 provinsi tersebut masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950.

Baca juga : Mendagri Turut Doakan agar Anak Ridwan Kamil Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Mendagri Sampaikan Pandangan Pemerintah Terhadap Materi Muatan 5 Ruu Provinsi

“Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 5 RUU ini di luar perubahan dasar hukum,” ujar Mendagri.

Hal itu termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Alasannya, itu akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU lainnya. Misalnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta peraturan lainnya. Sebab pembahasan itu akan berimplikasi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan masalah Sumber Daya Manusia (SDM).

“Serta dapat membuka munculnya isu-isu yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah,” terang Mendagri.

Mendagri menilai, kelima RUU ini akan bermanfaat untuk pemerintah daerah seperti dapat memberi kepastian hukum. Selain itu, upaya ini dapat memperkuat peraturan turunan UU Provinsi, karena regulasi ini menjadi salah satu dasar penyusunan peraturan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Memang agak ironis kalau seandainya Perda-Perda itu didasarkan pada dasar atau konstitusi yang bukan berlaku saat ini, sehingga dengan demikian dengan adanya RUU 5 provinsi ini turunan-turunan (peraturan) akan berdasarkan konstituai yang berlaku saat ini, UUD 1945,” jelas Mendagri.

Selain itu, lanjut Mendagri, upaya pembahasan RUU ini juga akan mengakomodir situasi aktual yang kondisinya berbeda dengan pembentukan provinsi yang didasarkan pada UU sebelumnya. Kondisi aktual itu seperti adanya pemekaran daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Situasi ini otomatis berimplikasi kepada wilayah, cakupan wilayah, batas wilayah, dan sebagainya.

Mendagri mengatakan, pemerintah berharap pembahasan RUU ini tidak mengalami gangguan, sehingga dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, regulasi itu nantinya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat di 5 provinsi tersebut.

Baca Lainnya

KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

12 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kpk Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi Viii: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya
Trending di News