Menu

Mode Gelap
Gawat, Realisasi Dana Desa di Bajrasokah Sampang Tahun 2023 Teridikasi Mark Up Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Jelang Rakernas VII, Projo Tegaskan Selalu Setia di Garis Rakyat Matahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu ke Panggung Dunia Jaga Silaturahmi dan Perkuat Ekonomi Lokal, Pemuda di Graha Walantaka Wujudkan Kekompakan

Hukum

SIKAT…!Kejati DKI Jakarta Cegah Lima Orang Mafia Tanah ke Luar Negeri


SIKAT…!Kejati DKI Jakarta Cegah Lima Orang Mafia Tanah ke Luar Negeri Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta memastikan lima orang yang dicegah dalam perkara Mafia Tanah Cipayung. Dimana perkara yang disidik sejak, Rabu (19/1) lalu yang dirilis langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung bakal diikuti penetapan tersangka.

“Para pihak yang dicegah tersebut berkorelasi dengan penetapan tersangka (kelak, Red)
Alasan pencegahan keluar negeri terhadap 5 (lima) orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dimana keterangan mereka sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan oleh Penyidik, sehingga dapat memperlancar proses penyidikan guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Pencegahan keluar negeri tersebut selama 6 (enam) bulan.”kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui rillisnya, Senin (6/6).

Baca juga : ISTIMEWA….!Saat Futsal Kejati DKI Jakarta dan Forwaka Kompak

Ashari menyampaikan bahwa untuk inisial ke lima (5) orang yang dimohonkan dicegah bepergian keluar negeri yaitu JFR, PWN, HSW, HH dan LDS.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, telah mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap 5 (lima) orang. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
“Tidak otomatis, mereka yang dicegah menjadi tersangka, ” tambah Reda, yang dalam dua pekan terakhir terus bersafari ke berbagai pimpinan instansi pemerintah guna menjalin Silaturahim.

Mantan Kajati Banten ini mengingatkan pula para pihak yang dicegah tersebut tidak otomatis menjadi tersangka. Reda juga enggan menyampaikan kapan penetapan tersangka perkara Mafia Tanah Cipayung.

“Saya berharap dengan adanya pencegahan ini semoga menjadi titik yang lebih terang terhadap penanganan perkara Mafia Tanah Cipayung, ” ujarnya. (Red)

Baca Lainnya

Matahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI

11 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Matahukum Minta Kpk Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses Dpr Ri

Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu ke Panggung Dunia

11 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu Ke Panggung Dunia

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan
Trending di Hukum