Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum Awas Dikorupsi, KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Pandeglang Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan

Hukum

SIKAT…!Kejati DKI Jakarta Cegah Lima Orang Mafia Tanah ke Luar Negeri


SIKAT…!Kejati DKI Jakarta Cegah Lima Orang Mafia Tanah ke Luar Negeri Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta memastikan lima orang yang dicegah dalam perkara Mafia Tanah Cipayung. Dimana perkara yang disidik sejak, Rabu (19/1) lalu yang dirilis langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung bakal diikuti penetapan tersangka.

“Para pihak yang dicegah tersebut berkorelasi dengan penetapan tersangka (kelak, Red)
Alasan pencegahan keluar negeri terhadap 5 (lima) orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dimana keterangan mereka sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan oleh Penyidik, sehingga dapat memperlancar proses penyidikan guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Pencegahan keluar negeri tersebut selama 6 (enam) bulan.”kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui rillisnya, Senin (6/6).

Baca juga : ISTIMEWA….!Saat Futsal Kejati DKI Jakarta dan Forwaka Kompak

Ashari menyampaikan bahwa untuk inisial ke lima (5) orang yang dimohonkan dicegah bepergian keluar negeri yaitu JFR, PWN, HSW, HH dan LDS.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, telah mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap 5 (lima) orang. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
“Tidak otomatis, mereka yang dicegah menjadi tersangka, ” tambah Reda, yang dalam dua pekan terakhir terus bersafari ke berbagai pimpinan instansi pemerintah guna menjalin Silaturahim.

Mantan Kajati Banten ini mengingatkan pula para pihak yang dicegah tersebut tidak otomatis menjadi tersangka. Reda juga enggan menyampaikan kapan penetapan tersangka perkara Mafia Tanah Cipayung.

“Saya berharap dengan adanya pencegahan ini semoga menjadi titik yang lebih terang terhadap penanganan perkara Mafia Tanah Cipayung, ” ujarnya. (Red)

Baca Lainnya

Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan

20 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad Dan Nagita Diduga Palsu Untuk Penipuan

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap

CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

20 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Cba Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, Pt Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan
Trending di Hukum