Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

News

POLRI ADALAH ALAT NEGARA NKRI DIBIDANG KEAMANAN


POLRI ADALAH ALAT NEGARA NKRI DIBIDANG KEAMANAN Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Bahwa tugas dan wewenang memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum, merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan di negara manapun. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan, pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban.

Tugas semacam ini terdapat juga dalam TUJUAN membentuk Pemerintahan Indonesia merdeka, sebagaimana tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yg antara lain menyebutkan.

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA. Substansi Mukadimah UUD 1945 itu mengamanatkan kepada Negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yg dalam implementasinya dilaksanakan oleh ALAT NEGARA yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Jadi POLRI adalah ALAT NEGARA, bukan alat penguasa/rezim yang berkuasa. Sebagai Alat Negara, keberadaan Polri jelas dan tegas diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan.

Baca juga: Jaga Stabilitas Pangan, Aktivis Pemuda Adat Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai ALAT NEGARA yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam konteks kebersamaan POLRI dengan TNI (dan Rakyat) terbangun dalam Konsep SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) sebagaimana dinormakan ke dalam ketemtuan Psl. 30 ayat (2) UUD 1945. Dalam SISHANKAMRATA itu, urusan pertahanan (menjaga wilayah kedaulatan negara) menjadi tanggung jawab TNI sebagai kekuatan utama, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab Polri sebagai kekuatan utama, sementara itu Rakyat sebagai kekuatan pendukung yang dilibatkan partisipasinya, baik dalam usaha Pertahanan maupun dalam usaha memelihara keamanan dan ketertiban.

Dalam kondisi negara berada dalam keadaan normal ( tidak ada ancaman dari luar) dan damai (tidak terjadi perang dengan negara lain), tentu saja Polri yang lebih berperan menegakkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat serta menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat.

Apapun yang merupakan tugas wewenang dan tanggung jawab Polri sebagai Alat Negara, dalam pelaksanaannya (Ka) Polri bertanggung jawab kepada Presiden (sebagai head of state/Kepala Negara).
Demikian pula dalam kiprah nya melaksanakan Tugas – wewenang dan tanggung jawabnya, Polri tidak steril dari kontrol atau pengawasan, baik dilakukan oleh DPR RI secara politik (sebagai pelaksanaan fungsi controlingnya), secara etik dan prilaku anggota Polri diawasi oleh Kompolnas, dan social control yang dilakukan oleh Pers (media cetak dan elektronik), ormas, Komnas HAM, dan anggota masyarakat (via medsos).

Bahwa dalam pelaksanaan tugas-wewenang Polri itu jika ada penyimpangan (melanggar hukum, etik, prilaku yang menciderai rasa keadilan masyarakat) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, sangat naif dan absurd mengeneralisir dan memberikan stigma buruk negatif terhadap Polri sebagai institusi.

Adalah juga tendensius* menyebutkan NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia, hanya karena adanya anggapan kekeliruan atau penyimpangan yang di-indikasikan oleh buzer terkait perwira tinggi Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Komnas HAM dan juga adanya Perwira tinggi Polri yang ditugasi sebagai Penjabat (kepala daerah) oleh Mendagri.

Selama kontrol pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap Polri dilaksanakan secara proporsional dan objektif, maka sangat tidak beralasan pendapat yang memberikan stigma NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia.

Justru sesungguhnya POLRI adalah ALAT NEGARA NKRI di bidang KEAMANAN.

Sesungguhnya untuk terwujudnya tetap kokoh dan tegaknya NKRI sebagai Negara Hukum, antara lain diperlukan Alat Negara Penegak Hukum yang profesional serta dukungan/peranan semua Aparatur Negara dan Rakyat yang memiliki (Wawasan dan Potensi) Ketahanan Nasional dibidang Keamanan.

Untuk mewujudkan negara yang rakyatnya sejahtera gemah ripah loh jinawi diperlukan suasana yang tertib dan aman, sehingga semua aparat pemerintah dan rakyatnya bisa bekerja dan berproduksi dengan sebaik-baiknya (Tata Tentrem Kerta Raharja). Terkait demi terciptanya suasana tertib dan aman dimaksud diperlukan wawasan ilmu pengetahuan keamanan (disamping ilmu pertahanan) dari semua komponen bangsa tentang Keamanan Negara.

Baca Lainnya

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025
Trending di News