Menu

Mode Gelap
Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Megapolitan

SEGERA…!Irjen Kementerian ATR – BPN Turun Tangan Terkait Pencaplokan Tanah di Wanasalam


SEGERA…!Irjen Kementerian ATR – BPN Turun Tangan Terkait Pencaplokan Tanah di Wanasalam Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Terkait permasalahan dugaan pencaplokan tanah warga Wanasalam, Lebak Banten yang diklaim masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung. Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR-BPN), Sunraizal telah mengecek langsung persoalan tersebut ke Kepala Kantor Wilayah BPN Banten.

Menurut Sunraizal, Kepala Kanwil BPN Banten telah melakukan rapat pada Selasa (8/2) kemarin. Kata Sunraizal, pihak BPN akan membantu memfasilitasi kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan dugaan pencaplokan tanah tersebut dalam waktu dekat.

“Rencana kesepakatan rapat antara pihak Perusahaan PT Panggung maupun PT Bayu yang akan memperpanjang HGU bertemu lagi di akhir bulan untuk saling mengklarifikasi persoalan dugaan Pencaplokan tanah. Dalam hal ini, tentu BPN akan memfasilitasi kedua belah pihak.”kata Irjen Kementerian ATR BPN, Sunraizal kepada media, Selasa (16/2).

Sunraizal juga menjelaskan tentang tanah HGU milik PT Panggung pada akhir tahun 2021 kemarin sudah dipetakan oleh BPN Banten melalui kegiatan *Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR). Dikatakan Sunraizal, hasil dari pemetaan bahwa hampir semua Bidang Tanah milik PT Panggung dikuasai masyarakat.

“Jadi HGU PT Panggung sudah berakhir, namun seblelum berakhir HGU tersebut telah dialihkan ke PT lain. BPN berpendapat harus ada klarifikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak, baik kepada masyarakat maupun ke PT Baru yang akan mengajukan HGU.”tutur Irjen Kementerian ATR BPN tersebut.

Untuk tanah masyarakat yang pernah di bayar oleh PT Panggung, namun datanya harus dilihat siapa yang sudah dan siapa saja yang belum dibayar. bagi masyarakat yang sudah menerima pembayaran seharusnya tidak berhak lagi atas tanah tersebut. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum menerima pembayaran PT yang baru harus segera melakukan pembayaran, sehingga masyarakat tidak di rugikan.

“Kita tegaskan, BPN akan memfasilitasi pertemuan antara Perusahaan PT Panggung maupun PT Bayu dengan masyarakat.”terang Sunraizal.

Sebelumnya, diberitakan bahwa tanah warga tiga desa yang ada di Wanasalam, Lebak, Banten diduga dicaplok oleh PT Panggung. Ratusan warga yang ada di sana menolak untuk diperpanjang kembali oleh perusahaan seandainya persoalan dengan warga tak diselesaikan. (Red)

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional