Menu

Mode Gelap
CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

Megapolitan

SEGERA…!Irjen Kementerian ATR – BPN Turun Tangan Terkait Pencaplokan Tanah di Wanasalam


SEGERA…!Irjen Kementerian ATR – BPN Turun Tangan Terkait Pencaplokan Tanah di Wanasalam Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Terkait permasalahan dugaan pencaplokan tanah warga Wanasalam, Lebak Banten yang diklaim masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung. Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR-BPN), Sunraizal telah mengecek langsung persoalan tersebut ke Kepala Kantor Wilayah BPN Banten.

Menurut Sunraizal, Kepala Kanwil BPN Banten telah melakukan rapat pada Selasa (8/2) kemarin. Kata Sunraizal, pihak BPN akan membantu memfasilitasi kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan dugaan pencaplokan tanah tersebut dalam waktu dekat.

“Rencana kesepakatan rapat antara pihak Perusahaan PT Panggung maupun PT Bayu yang akan memperpanjang HGU bertemu lagi di akhir bulan untuk saling mengklarifikasi persoalan dugaan Pencaplokan tanah. Dalam hal ini, tentu BPN akan memfasilitasi kedua belah pihak.”kata Irjen Kementerian ATR BPN, Sunraizal kepada media, Selasa (16/2).

Sunraizal juga menjelaskan tentang tanah HGU milik PT Panggung pada akhir tahun 2021 kemarin sudah dipetakan oleh BPN Banten melalui kegiatan *Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR). Dikatakan Sunraizal, hasil dari pemetaan bahwa hampir semua Bidang Tanah milik PT Panggung dikuasai masyarakat.

“Jadi HGU PT Panggung sudah berakhir, namun seblelum berakhir HGU tersebut telah dialihkan ke PT lain. BPN berpendapat harus ada klarifikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak, baik kepada masyarakat maupun ke PT Baru yang akan mengajukan HGU.”tutur Irjen Kementerian ATR BPN tersebut.

Untuk tanah masyarakat yang pernah di bayar oleh PT Panggung, namun datanya harus dilihat siapa yang sudah dan siapa saja yang belum dibayar. bagi masyarakat yang sudah menerima pembayaran seharusnya tidak berhak lagi atas tanah tersebut. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum menerima pembayaran PT yang baru harus segera melakukan pembayaran, sehingga masyarakat tidak di rugikan.

“Kita tegaskan, BPN akan memfasilitasi pertemuan antara Perusahaan PT Panggung maupun PT Bayu dengan masyarakat.”terang Sunraizal.

Sebelumnya, diberitakan bahwa tanah warga tiga desa yang ada di Wanasalam, Lebak, Banten diduga dicaplok oleh PT Panggung. Ratusan warga yang ada di sana menolak untuk diperpanjang kembali oleh perusahaan seandainya persoalan dengan warga tak diselesaikan. (Red)

Baca Lainnya

CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur

18 Agustus 2025 - 18:27 WIB

Cba: Kenaikan Pbb Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan Dan Mendagri Layak Mundur

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok

17 Agustus 2025 - 22:01 WIB

Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan Di Sungai Cibalok
Trending di Nasional