Menu

Mode Gelap
Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

News

LBH Konsumen Jakarta Somasi Agen Perjalanan Online


					LBH Konsumen Jakarta Somasi Agen Perjalanan Online Perbesar

TeropongIstana.com Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta Somasi pihak Trip.com salah satu agen perjalanan online, Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan terhadap situs Trip.com terkait tidak ada kepastian pengembalian uang atas pemesanan 2 (dua) kamar di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung dengan No. Pemesanan 14647424194 a/n Rani Aprilani untuk menginap pada tanggal 29-30 Mei 2021 lalu.

“Kami (LBH Konsumen Jakarta) selaku kuasa hukum dari saudara Rahmat Ridwan, terhitung hari ini, telah resmi melayangkan surat Somasi terhadap situs Trip.com”. Ujar Zentoni Kepada awak media, Sabtu (25/09/2021).

Baca juga : 

  • LBH Konsumen Jakarta Tolak Moratorium Kepailitan dan PKPU, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut Zentoni mejelaskan, sedianya pada tanggal 29-30 Mei 2021 Klien kami akan menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung, akan tetapi oleh karena adanya kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait Covid-19 dengan memperpanjang penyekatan antar kota dan antar daerah, maka Klien kami melakukan reschedule tanggal kepada pihak Hotel untuk tanggal 12-13 Juni 2021.

Namun kata Zentoni, klien kami telah ditelpon oleh pihak Trip.com mengatakan bahwa tanggal yang diajukan 12-13 Juni 2021 penuh, kemudian pihak Trip.com mengatakan terhadap Klien kami bahwa penginapan ditanggal 29 Mei 2021 dianggap menggantung dan Klien kami diminta untuk meng-email lagi tanggal booking yang baru selain tanggal 12-13 Juni 2021.

“Kemudian alangkah terkejutnya Klien kami pada tanggal 2 Juni 2021 pihak Trip.com membatalkan secara sepihak dengan alasan pihak Hotel Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung menolak pengajuan tanggal pemesanan yang baru, untuk itu Klien kami meminta kembali seluruh uang yang telah disetorkan kepada Trip.com sebesar Rp. 1.832.217,- (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh belas rupiah) tetapi hingga saat ini pihak trip.com belum mengembalikan uang tersebut”. Ungkap Zentoni.

Baca juga : Kapolri Layak Dapat Penghargaan Sebagai Bapak Inovasi Polri

Untuk itu, kata Zentoni, pihaknya (LBH Konsumen Jakarta) selaku Kuasa Hukum, memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Trip.com agar segara mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan.

“Untuk menghindari upaya hukum Pidana atau Perdata, kami minta pihak trip.com dapat mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada klien kami”. Tegas Zentoni.

Sementara itu, hingga saat berita ini ditayangkan, awak media ini sedang berusaha menghubungi pihak trip.com guna untuk konfirmasi terkait masalah ini.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News