Menu

Mode Gelap
Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf Dugaan Mengatasnamakan BRI Terkuak, Email Dotcom Jadi Sinyal Bahaya Bagi PT Maga Seribu Perkasa Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola Daerah Tegakan Hukum di Sulsel, Dr Didik Farkhan UngAkan Focus Tiga Poin Penting Kades Warung Banten Diduga Gandeng Oknum Aparat Bisnis Solar Ilegal Komitmen Kajari Irfan Wibowo Wujudkan Good Governance dengan Periksa Wakil Walikota Bandung

Opini

Segera Penjarakan Jokowi dan Aguan Karena Kolusi


M Rizal Fadillah. Perbesar

M Rizal Fadillah.

Oleh M Rizal Fadillah

Teropongistana.com Jakarta – Adanya Permenko Airlangga No 6 tahun 2024 menandai adanya kolusi antara Jokowi melalui Airlangga dengan Aguan. Aguan diuntungkan dengan pemberian status PSN di Kawasan Wisata.

Status ini disalahgunakan Aguan untuk memperluas cakupan. Status PSN PIK 2 juga “barter” Aguan dengan Jokowi dalam proyek IKN Penajam Kaltim.

Kolusi itu perbuatan pidana sebagaimana ketentuan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Pasal 21 yang berbunyi :

“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.

Menurut Pasal 5 angka 4 Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :

“tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Sangat jelas bahwa kolusi adalah perbuatan pidana di samping korupsi dan nepotisme. Baik pejabat Daerah maupun Presiden Jokowi diduga kuat telah melakukan kolusi dengan Aguan pemilik perusahaan pengembang PIK-2.

Pemeriksaan tidak boleh dibatasi pada pelanggaran atas pembuatan pagar laut saja tetapi yang terpenting adalah skandal besar PSN PIK-2 itu sendiri.

Menteri KKP dalam Rapat dengan Komisi IV DPR menyatakan akan melakukan proses lanjutan dengan membawa para penanggungjawab pembuatan pagar laut ke ranah pidana umum.

Untuk tahap awal hal itu bagus saja, tapi kasus yang berkaitan dengan pagar laut bukan semata pagar, ada agenda besar yang harus dibongkar lebih jauh.

Ranah fundamentalnya adalah pidana khusus dengan dugaan yang kompleks. Ada korupsi, kolusi bahkan subversi.

Untuk kolusi sangat dimungkinkan dilakukan oleh dua pengusaha dan penguasa yaitu Jokowi dan Aguan. Kolusi keduanya patut untuk diselidiki secara mendalam. KPK atau Kepolisian tidak boleh diam saja. Apalagi pura-pura tidak tahu menahu.

Selama proses pemeriksaan Jokowi dan Aguan harus ditangkap dan ditahan. Ancaman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun cukup menjadi alasan untuk melakukan penahanan.

Ketika keduanya bermain-main hingga ke laut maka risiko permainan adalah tenggelam.

Seorang Guru Besar UNPAD bercanda soal pagar laut. Menurutnya Fir’aun saja yang mengklaim dirinya Tuhan tidak berani mengkapling-kapling laut.

Itupun akhirnya tenggelam di laut. Ini para penjahat di darat mencoba untuk menguasai laut, mereka sangat rakus walau telah banyak memakan tanah di darat. Maka sebelum Tuhan bertindak, tugas kita untuk menenggelamkannya.

Aksi-aksi cabut PSN dan batalkan PIK-2 harus sampai pada terawangan kolusi Jokowi dan Aguan. Pembuktian kolusi lebih mudah bagi penyidik dibandingkan dengan korupsi. Sayang fokus kasus yang diperiksa biasanya hanya pada korupsi saja, padahal kolusi, dan nepotisme, merupakan kejahatan sistematis yang lebih nyata.

Mengungkap korupsi modal utamanya adalah membongkar kolusi, meskipun kolusi merupakan kejahatan tersendiri yang mungkin tidak terkait korupsi.

Membongkar skandal PIK 2 dengan pagar lautnya tanpa menyusur kolusi antara Jokowi dan Aguan maka itu akan menjadi hiburan dan sandiwara belaka.

Dengan membereskan kolusi Jokowi dan Aguan, maka akan beres pula masalah ikutannya. Pagar laut itu hanya komplemen bukan elementer.

(BM).

Baca Lainnya

Ayep Zaki Bangsa Besar Bukan Hanya Mengenang Perjuangan

29 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Sumpah Pemuda: Momentum Kebangkitan Kolektif Tanggal 28 Oktober Selalu Mengingatkan Bangsa Ini Pada Ikrar Sakral Para Pemuda Tahun 1928: Satu Tanah Air, Satu Bangsa, Satu Bahasa—Indonesia. Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Peristiwa Historis, Tetapi Energi Moral Untuk Terus Memperjuangkan Kemandirian Bangsa. Dulu Perjuangan Dilakukan Dengan Bambu Runcing Dan Pena, Kini Perjuangan Itu Menuntut Transformasi Ekonomi, Kemandirian Finansial, Dan Keadilan Sosial. Spirit Sumpah Pemuda Hari Ini Harus Diterjemahkan Ke Dalam Gerakan Ekonomi Umat Yang Kuat Dan Berkelanjutan. Salah Satu Instrumen Strategis Yang Sesuai Dengan Nilai Keikhlasan, Gotong Royong, Dan Keadilan Sosial Adalah Wakaf Uang. *Wakaf Uang: Instrumen Kemandirian Ekonomi Umat* Wakaf Uang Bukan Sekadar Ibadah Sosial, Melainkan _Financial Instrument_ Yang Mampu Menciptakan Keberlanjutan Ekonomi Berbasis Nilai. Dengan Regulasi Yang Jelas Melalui Uu No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Pp No. 42 Tahun 2006, Dan Dukungan Peraturan Bwi Dan Dsn-Mui, Wakaf Uang Kini Bisa Dikelola Secara Profesional, Transparan, Dan Produktif. Setiap Rupiah Wakaf Uang Memiliki Kekuatan Mengganda: Abadi Dalam Nilai, Produktif Dalam Manfaat. Ketika Dikelola Dengan Prinsip Wakaf Produktif, Dana Ini Dapat Diinvestasikan Ke Instrumen Syariah Seperti Sukuk Negara, Sukuk Korporasi, Cwls (Cash Waqf Linked Sukuk), Cwld (Cash Waqf Linked Deposit), Atau Sektor Riil Yang Menumbuhkan Pelaku Usaha Mikro. Keuntungan Hasil Pengelolaan Disalurkan Kembali Untuk Pemberdayaan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Dan Umk Tanpa Mengurangi Pokoknya. *Dari Idealisme Pemuda Ke Gerakan Ekonomi* Pemuda Hari Ini Tidak Hanya Ditantang Untuk Bersumpah Tentang Identitas, Tetapi Juga Untuk Berikrar Atas Kemandirian Ekonomi Bangsanya Sendiri. Melalui Gerakan Wakaf Uang, Pemuda Dapat Berperan Sebagai Penggerak Transformasi Finansial Yang Berlandaskan Nilai Spiritual. Bayangkan Jika Satu Juta Pemuda Indonesia Mewakafkan Rp100.000 Saja Setiap Bulan. Maka Akan Terkumpul Dana Abadi Rp100 Miliar Per Bulan—Sebuah Dana Kedaulatan Ekonomi Umat Yang Dapat Menghidupi Ribuan Umk Melalui Skema Qardhul Hasan, Membantu Pesantren, Membantu Kaum Dhu'Afa, Dan Memperkuat Ketahanan Sosial Masyarakat. Inilah Bentuk Baru “Sumpah Pemuda Ekonomi”: Satu Visi Kesejahteraan, Satu Semangat Kemandirian, Satu Aksi Wakaf Produktif. *Menanam Abadi, Menuai Berkah Tanpa Henti* Dalam Konsep Ekonomi Wakaf, _Giving Never Ends_. Nilai Kebaikan Terus Berputar, Menciptakan Rantai Keberkahan Yang Tidak Terputus. Wakaf Uang Adalah Jihad Ekonomi Yang Menjadikan Setiap Pemuda Bukan Sekadar Konsumen Global, Tetapi Produsen Kebaikan. Momentum Hari Sumpah Pemuda Harus Menjadi Titik Balik Untuk Mengubah Paradigma: Dari _Charity-Based Movement_ Menuju _Investment-Based Philanthropy_. Gerakan Ini Bukan Sekadar Berbagi, Tapi Membangun Sistem Ekonomi Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan. *Wakaf Uang* Adalah Jembatan Antara Iman Dan Pembangunan, Antara Spiritualitas Dan Kemandirian Nasional. Jika Sumpah Pemuda 1928 Melahirkan Indonesia Merdeka, Maka Sumpah Pemuda Ekonomi Melalui Wakaf Uang Akan Melahirkan Indonesia Berdaulat Dan Makmur. “Bangsa Yang Besar Bukan Hanya Yang Mengenang Perjuangan, Tetapi Yang Melanjutkan Perjuangan Dengan Cara Yang Relevan Di Zamannya.”

Menteri PKP dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi di Sektor Perumahan

26 September 2025 - 12:02 WIB

Menteri Pkp Dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi Di Sektor Perumahan

Jalan Sunyi Menuju Kemunduran

26 September 2025 - 09:33 WIB

Jalan Sunyi Menuju Kemunduran
Trending di Opini