Menu

Mode Gelap
Menteri PKP dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi di Sektor Perumahan APSP Demo Astra Agro dan Kejagung: Hentikan Kriminalisasi, Usut Mega Korupsi Sawit Konsep Dapur Sekolah Utamakan Masyarakat Lokal Meminimalisir Konglomerasi MBG Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Pemkot Sukabumi Bentuk Satgas MBG, Antisipasi Kasus Keracunan Massal Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

Opini

Menteri PKP dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi di Sektor Perumahan


Menteri PKP dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi di Sektor Perumahan Perbesar

Teropongistana.com Indonesia – Bagaikan mimpi di siang bolong, harapan masyarakat agar bebas dari praktik korupsi di negeri ini masih jauh dari kata mungkin, namun harapan itu selalu ada, salah satunya datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait atau yang familiar disapa Ara. Dikenal sebagai Menteri yang penuh energik, terbuka apa adanya dan Strong Leardheship. Ia memiliki tekat yang kuat dalam mewujudkan Kementerian yang ia pimpin berbasis pada nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabel serta bersih dari praktik korupsi.

Menteri Maruara Sirait menyumbangi dan membangun kerja sama lewat (MoU) dengan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memerangi dan memberantas mafia pengembang nakal yang selama ini bersembunyi dan hidup di zona nyaman alias tak tersentuh proses hukum. Kartel atau praktik korupsi ini ibarat kanker yang sudah akut menyebar ke sel-sel tubuh pembangunan khususnya di sektor perumahan yang sejatinya di peruntukan untuk rakyat Indonesia.

Oleh karenanya harus ada sikap tegas melakukan operasi besar-besaran sampai ke akar – akarnya. Operasi ini tidak hanya sekedar penyembuhan, tetapi ia adalah membangun sebuah sistem kerja pemerintah yang bersih (clear), jujur dan transparan (good government). Salah satu langkah strategis dan berani yang di tempuh oleh Kementrian PKP diinisiatori oleh Menteri Maruarar Sirait dengan membangun sinergisitas antara institusi Jaksa Agung sebagai instrumen hukum dalam melakukan pengawasan (kontrol), penindakan dan pencegahan (preventif) praktik korupsi yang selama ini menggrogoti keungan negara dan merugikan hak-hak masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya retorika semata, sebuah babak baru dalam dunia property Indonesia lewat penandatanganan kerja sama ini Kementrian PKP dan Jaksa Agung pada tanggal, 23 September 2025.

Di bawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait, banyak melakukan terobosan yang signifikan dan terukur dalam memerangi korupsi yang ada di sektor perumahan tidak luput juga internal. Langkah jitu ini sangat terukur dan konkrit melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang di pimpin oleh, ST Burhanuddin. Ini tidak hanya sekedar kolaborasi komitmen semata atau sinergisitas secara formal, jauh dari pada itu melainkan sebuah gebrakan besar, langkah panjang, sebuah ‘Duet Maut’ yang tiada seorangpun bisa lari dari perangkap hukum bila terbukti bersalah, sebab pemberantasan korupsi merupakan fondasi pembangunan nasional.

Membersihkan praktik mafia tanah dan pengembang nakal alias proyek siluman dan berwatak licik yang selama ini jauh dari pengawasan hukum, merugikan negara dan masyarakat merupakan komitmen langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan good and clear governance.

Ketegasan Menteri Ara Sirait berlandaskan pada salah satu filosofi kebutuhan dasar manusia (sandang, pangan dan papan), bahwa perumahan (papan) adalah hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Yang berbunyi; “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Maka dari itu, praktik korupsi yang menghambat pemenuhan hak-hak asasi manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus di tindak dengan tegas dan di hukum seberat-beratnya.

Berdasarkan data investasi, pihak internal Kementerian PKP dalam investalisirnya mengkonfir, bahwa terdapat 15 kasus Korupsi di sektor perumahan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Kasus pengembang nakal seperti ini tidak hanya terpusat pada satu daerah, melainkan dibeberapa daerah di Indonesia, ada 5 kasus merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan 10 kasus lainnya merupakan tindak pidana umum.
Mungkin saja praktik korupsi di sektor perumahan ini sudah berlangsung lama dan luput dari pantauan hukum dan jangkauan publik mengakibatkan kerugian besar yang di alami langsung oleh masyarakat Indonesia.

Fakta ini menarik perhatian dan ketegasan Menteri Ara Sirait bersama Jaksa Agung dalam memerangi para mafia korup di sektor perumahan wujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, bersih dan sesuai regulasi yang ada.
Langkah Preventif Kementerian PKP-JA mencakup pembuatan sistem pengadaan tanah dan perizinan yang transparan dan akuntabel, sehingga celah praktik korupsi oleh pengembang nakal maupun oknum sekalipun tidak memiliki ruang gerak.

Secara teknis kolaborasi kerja sama ini akan berfokus pada tindakan pengawasan (kontrol), preventif dan represif dibarengi dengan pertukaran data maupun informasi yang dibutuhkan. Ruang lingkup pemberantas korupsi ini mencakup seluruh mata rantai pembangunan perumahan rakyat, mulai dari pengalih fungsian lahan, izin pengadaan material, sampai pada penyaluran rumah subsidi mulai dari proses administrasi hingga sampai pada hasil akhir dalam bentuk fisik sampai tuntas.

Selain dari pada itu, ada beberapa poin krusial dalam kerja sama Kementerian PKP dan Kejaksaan yaitu pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan terhadap penegakan hukum, peningkatan sumberdaya manusia, pemulihan aset dan pengamanan pembangunan yang strategis.

Beranjak pada pembangunan 1 juta rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia yang dicetuskan oleh pemerintah sebelumnya, mari kita telisik data pada tahun (2023), bahwa sektor perumahan mulai dari konstruksi, pengadaan lahan, izin lahan dan property merupakan salah satu lahan praktik korupsi tertinggi di Indonesia.

Pada prinsipnya, Kementerian PKP sebagai regulator akan memperketat pengawasan teknis lapangan dan kinerja para pengembang serta melakukan audit yang ketat dan berskala. Disisi lain Jaksa Agung mempunyai peran inti sebagai instrumen hukum yang menindak, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan. Kerja sama institusi PKP-JA ini diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi dan praktik nakal para pengembang yang leluasan selama ini melakukan cara-cara kotor dan merampas hak-hak masyarakat.

Sosok Menteri Ara Sirait sudah dikenal luas di kalangan para pengembang, ia bukan orang baru di dunia property segudang pengalaman dan jam terbang yang tinggi yang ia tempuh selama ini menjadi bekal untuk mengabdi bagi ibu pertiwi.
Ketegasan dan reputasinya serta integritasnya yang ia pegang teguh, hingga para pengembang susah untuk melakukan kompromi. Bagi dia tidak ada toleransi bagi pengembang yang nakal, berwatak licik, korupsi dana program perumahan rakyat dan orang yang mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan yang bersih bagi masyarakat. Kepentingan masyarakat adalah harus jadi prioritas utama bagi dia.

Kolaborasi antara Kementrian PKP dan Jaksa Agung sebagai wujud konkrit untuk memastikan, bahwa program pemerintah Presiden Bapak Prbowo Subianto membangun dan memberikan rumah subsidi bagi rakyat harus tepat sasaran, memberikan manfaat positif dan dirasakan langsung oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini adalah bentuk keberpihakan negara dan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dikenal dengan gagasan reformasinya di tubuh birokrasi kejaksaan serta semangat transformatif percepatan berbasis kinerja, lugas, tegas dan berani. Segudang pengalaman Jaksa Agung, ST Burhanuddin dibidang hukum dan lapangan menjadikan kolaborasi ini antara kementerian PKP-Kejagung semakin mekokohkan dan meperkuat kontrol hukum dari hulu sampai hilir proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman dari praktik korupsi.

Harapannya tidak hanya menindak pelaku korupsi di sektor perumahan maupun di internal Kementerian, tetapi juga akan menargetkan para pengembang nakal yang main-main dengan uang negara, melanggar aturan, melakukan mark-up anggaran maupun menggelapkan dana masyarakat serta penipuan proyek fiktif lainnya.

Program akbar pemerintah dalam mewujudkan 3 juta rumah ini bagi raktik, menjadi catatan kemajuan baru dalam wajah sejarah peradaban perumahan di Indonesia.

Tanpa ketegasan, keterbukaan, keberanian, kontrol yang ketat dan pemerintahan yang bersih, program ambisius ini sangat rentan menjadi sarang korupsi. Konkritnya adalah membutuhkan komitmen dan kerja keras untuk memastikan program ini tepat sasaran, berjalan lancar tanpa suap, bebas dari pungutan liar maupun manipulasi data penerima rumah subsidi. Oleh karena itu target 3 juta rumah ini, jika benar-benar terwujud akan menjadi berkah serta harapan baru bagi rakyat Indonesia khususnya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemberantasan korupsi di sektor perumahan atau property sangat memberikan dampak efek domino atau multiplier effect yang besar. Salah satu efek dari pemberantasan korupsi yang tegas adalah terciptanya iklim investasi yang sehat, adanya kepastian hukum dan keadilan sosial bagi maysarakat berpenghasilan rendah. Integritas dan kejujuran para pengembang harus dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap program pemerintah akan semakin meningkat.

Multi efek lainnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara mikro maupun makro, berdampak secara inklusif dan akan membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat luas.

Senada dengan komitmen Jaksa Agung, strategi preventif ini dapat diwujudkan dengan melalui pengawasan langsung oleh kejaksaan dengan menempatkan pihak kejaksaan ke jantung proyek perumahan guna melakukan pengawasan di lapangan.

Tidak hanya demikian, sistem informasi perumahan akan diintegrasikan dengan data kejaksaan dengan kata lain adanya barter data untuk sinkronisasi guna memastikan akurasi dan sharing informasi.
Tujuannya adalah untuk memantau pencapaian secara real-time dan progres pembangunan maupun penyaluran rumah subsidi yang tepat sasaran. Prinsip akuntabilitas, transparansi dan keberpihakan pada rakyat harus menjadi pedoman dan pilar utama dalam setiap kebijakan yang pro rakyat.

Pada tataran filosofi, upayah ini harus merefleksikan dan berpegang teguh pada prinsip “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan menindak tegas para koruptor di sektor perumahan (clean and clear), pemerintah melalui Kementerian PKP tidak saja hanya membangun bangunan fisik perumahan melainkan sedang membangun kepercayaan publik (trust), harapan baru (hope) masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak huni dan bukti konkrit kehadiran negara lewat pemerintah dan Kementerian PKP.

Semoga kolaborasi Kementerian PKP dan Jaksa Agung, Menteri Ara Sirait dan ST Burhanuddin merupakan sebuah langkah maju yang konkrit dalam membersihkan korupsi yang sistematis di sektor perumahan dan menjadi teladan bagi instansi lainnya dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi dan akuntablitas publik.

Kerja sama ini menjadi sintesis yang kuat dalam menjunjung tinggi kepercayaan publik dalam mewujudkan komitmen Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi dan menyediakan rumah yang adil bagi rakyat Indonesia. Tentu indikator keberhasilan program ini diukur dari keberhasilan minimnya konflik lahan, terpenuhinya target rumah subsidi serta terwujudnya tata kelola perumahan yang bersih dan berkeadilan.

Baca Lainnya

Jalan Sunyi Menuju Kemunduran

26 September 2025 - 09:33 WIB

Jalan Sunyi Menuju Kemunduran

Politisi Pengangguran Jadi Ketua Dewas PAM Jaya, CBA Sebut Balas Jasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Politisi Pengangguran Jadi Ketua Dewas Pam Jaya, Cba Sebut Balas Jasa

Jerry Masie Ungkap One Piece Bagian Makar

4 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Jerry Masie Ungkap One Piece Bagian Makar
Trending di Opini