Kementerian Pertanian (Kementan) minta unit-unit usaha untuk membuat sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV), sebagai bukti tertulis untuk menjamin keamanan pangan yang berasal dari hewan.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mengatakan bahwa hal ini penting untuk dilakukan, demi meningkatkan kualitas produk pangan, khususnya berkenaan dengan higinenisasi kelayakan. “NKV yang dikeluarkan ini menjadi penting karena kita tidak membiarkan penyakit hewan datang dari segala penjuru,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (8/6).
NKV merupakan bagian dari pengawasan kualitas pangan yang dilakukan oleh pemerintah. Apalagi, Indonesia dinilai berhasil mengendalikan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyebar di hewan ternak beberapa waktu lalu. Lantas, Apa sebenarnya NKV itu?
Menurut laman Kementan, NKV adalah sertifikat yang digunakan sebagai bukti tertulis yang sah setelah terpenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Penerbitan sertifikasi NKV memerlukan beberapa proses, yakni audit pemeriksaan dokumen dan lapangan yang dilakukan oleh Kementan. Hal ini untuk memastikan unit usaha sudah menerapkan higiene sanitasi sesuai standar NKV baik dalam proses penerimaan, penyimpanan dan pengiriman.
Masa berlaku NKV pada Permentan ini juga dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang. Sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke Provinsi dan dimana Pusat bertindak sebagai Pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi.
Seturut itu, pada kesempatan yang lalu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong jumlah rumah potong hewan (RPH) pada tahun 2023 yang bersertifikat nomor kontrol veteriner (NKV) dan halal semakin banyak.
“Mendorong di tahun 2023 ini semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan halal sehingga para pelaku usaha mikro dan kecil atau pelaku usaha lainnya semakin mudah dalam mendapatkan bahan dasar daging atau hasil jasa sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal,” kata Bamsoet dalam keterangan resminya.
Bamsoet meminta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk memetakan dan menelusuri RPH di kabupaten/kota yang belum tersertifikasi halal. Bamsoet meminta LPPOM MUI menggandeng sejumlah pihak terkait, yakni Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan pemerintah kabupaten/kota dalam program akselerasi sertifikasi RPH halal.









