Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Politik

MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima


					Foto Gedung Mahkamah Kontitusi. Perbesar

Foto Gedung Mahkamah Kontitusi.

Teropongistana.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan ini disampaikan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Meskipun permohonan uji materi tidak dapat diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia, MK tetap menyoroti substansi permohonan dalam pertimbangannya. Dalil pemohon menyebut bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya berlaku pula untuk wamen, termasuk larangan menjadi komisaris BUMN, (17/7/2026).

Mahkamah merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah menyamakan kedudukan hukum antara menteri dan wakil menteri karena keduanya merupakan pejabat politik yang diangkat langsung oleh presiden. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan:

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.”

Larangan rangkap jabatan ini, menurut MK, dimaksudkan agar wamen dapat fokus menjalankan tugas yang sifatnya mendukung pelaksanaan program prioritas kementerian. Apalagi keberadaan wamen biasanya dibutuhkan di kementerian dengan beban kerja besar yang memerlukan perhatian khusus.

Namun demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pertimbangan terhadap substansi permohonan karena pemohon telah meninggal dunia. Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa syarat formil mengenai kedudukan hukum pemohon tidak lagi terpenuhi. Menurutnya:

“Karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.”

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa posisi hukum MK sudah sangat jelas. Putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, secara tegas menyatakan larangan rangkap jabatan bagi wamen. Feri menegaskan bahwa argumen pemerintah yang menyebut tidak ada larangan dalam amar putusan tidak dapat diterima.

“Putusan peradilan adalah satu kesatuan antara amar, pertimbangan, dan dasar hukum. Tidak bisa dipisah-pisahkan,” ujar Feri.

Sebelumnya, keputusan pemerintah menunjuk 30 wakil menteri aktif sebagai komisaris BUMN menuai kritik luas. Publik menilai kebijakan ini membuka ruang konflik kepentingan dan mengganggu fokus kerja wamen sebagai pejabat publik.

Namun, Anggota Komisi IV DPR Herman Khaeron membela kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa rangkap jabatan tidak melanggar hukum selama tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau kehadiran mereka justru membantu meningkatkan performa BUMN, saya rasa tidak masalah. Selama tidak melanggar undang-undang,” katanya.

Meski permohonan uji materi tidak diterima karena alasan formil, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangannya kembali memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga untuk wakil menteri. Putusan ini memperkuat urgensi penataan kembali jabatan publik guna menghindari konflik kepentingan dan mendorong profesionalisme birokrasi.

Baca Lainnya

PKB Banten Matangkan Struktur DPC, Fokus pada Keterwakilan Wilayah dan Kader Perempuan

18 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pkb Banten Matangkan Struktur Dpc, Fokus Pada Keterwakilan Wilayah Dan Kader Perempuan

Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai PKB Lebak

11 Juni 2026 - 15:16 WIB

Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai Pkb Lebak

Adde Rosi: Lebih dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin

10 Juni 2026 - 15:38 WIB

Adde Rosi: Lebih Dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin
Trending di Politik