Menu

Mode Gelap
BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI MataHukum Dukung Aksi BEM UI, Soroti Kebijakan Mencekik dan Korupsi Brutal Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat TKPK, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Program LEPTOCEAN Komitmen UBHI Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Sorong Kota Kerja Bhakti Bersihkan TMP Tri Jaya Sakti Jaro Ade Dituding Intervensi, Begini Pengakuan Para Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong

Politik

Mantan Kabais TNI Serukan Urgensi Pembentukan UU Bela Negara


					Laksda TNI (Purn) Soleman B Pontoh beserta Nara Sumber yang lain dalam talkshow yang diselenggarakan oleh Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) pada Kamis, 5 Maret 2026. Perbesar

Laksda TNI (Purn) Soleman B Pontoh beserta Nara Sumber yang lain dalam talkshow yang diselenggarakan oleh Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) pada Kamis, 5 Maret 2026.

Teropongistana.com Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto menekankan pentingnya segera membentuk Undang-Undang (UU) Bela Negara sebagai landasan hukum yang jelas bagi implementasi nilai-nilai bela negara di Indonesia.

Hal itu disampaikan Soleman saat menjadi narasumber dalam talkshow yang diselenggarakan oleh Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Soleman, berbagai kegiatan pelatihan bela negara yang selama ini diselenggarakan oleh berbagai pihak belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai nilai-nilai bela negara.

“Misalnya Partai A mengadakan pelatihan bela negara, Ormas B mengadakan pelatihan bela negara, Universitas C juga mengadakan pelatihan bela negara. Apakah nilai-nilai bela negara yang mereka ajarkan pasti sama? Sementara dasar hukumnya saja belum ada,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi khusus yang menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan bela negara.

Dalam kesempatan itu, Soleman juga menyoroti keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Menurutnya, undang-undang tersebut kerap dijadikan rujukan dalam pembahasan bela negara, meskipun tidak secara langsung mengatur hal tersebut.

“Ketika orang membahas bela negara, sering mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019. Padahal Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, bukan dalam pengelolaan sumber daya nasional,” katanya.

Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah undang-undang khusus tentang bela negara sebagai penjabaran langsung dari amanat Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Soleman juga menyebut UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara belum cukup untuk mengakomodasi konsep bela negara secara komprehensif.

“Dalam UUD 1945, bela negara dan pertahanan disebut dalam pasal yang berbeda. Bela negara di Pasal 27, sedangkan pertahanan negara di Pasal 30. Artinya keduanya membutuhkan dasar hukum tersendiri,” jelasnya.

Sebagai negara hukum, menurut Soleman, seluruh kebijakan dan program terkait bela negara seharusnya memiliki dasar regulasi yang jelas.

Di akhir pemaparannya, ia berharap organisasi Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) dapat mengambil peran dalam mendorong lahirnya rancangan UU Bela Negara.

“Sebanyak apa pun program pelatihan bela negara tidak akan maksimal tanpa adanya UU Bela Negara. Saya berharap PPBN bisa menjadi pelopor dalam mendorong perancangan undang-undang tersebut,” katanya.

Dyt

Baca Lainnya

Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai PKB Lebak

11 Juni 2026 - 15:16 WIB

Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai Pkb Lebak

Adde Rosi: Lebih dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin

10 Juni 2026 - 15:38 WIB

Adde Rosi: Lebih Dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin

E-Voting Berpotensi Efisien, Doli Ingatkan Jangan Terburu-buru

6 Juni 2026 - 00:02 WIB

E-Voting Berpotensi Efisien, Doli Ingatkan Jangan Terburu-Buru
Trending di Politik