Teropongistana.com Jakarta – Presiden Prabowo telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pendampingan itu dilakukan agar penyelenggaraan haji 2025 bisa berjalan dengan baik.
Presiden sudah meminta khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan pendampingan kepada Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji agar penyelenggaraan haji ini berjalan dengan baik,” kata Dasco dalam rapat bersama Kemenag, Selasa, 7 Januari 2025.
Dasco mengatakan Prabowo mengapresiasi kepada Panja dan pemerintah yang telah berhasil menurunkan biaya haji 2025.
“Kemarin Pak Presiden mengapresiasi kepada Panja Haji bersama-sama dengan pemerintah bisa menurunkan biaya haji yang tadi seharusnya dengan ekonomi kurs rupiah terhadap dolar itu harusnya naik. Tapi bisa turun, ini bisa dibuktikan bahwa kerja-kerja DPR terutama Pansus kemarin itu bisa bermanfaat untuk kemudian mengevaluasi pelaksanaan-pelaksanaan haji pada tahun ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258.
Dimana jumlah ini turun Rp 4 juta dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 93,4 juta.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M yang disetorkan oleh jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi,” ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid.
Berikut rincian biaya haji 2025:
• Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp 33.100.000
• Akomodasi Makkah: Rp 14.775.478
Total nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34.
Angka ini lebih kecil sebesar Rp1.368.219.881.908,86 jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, sebesar Rp8.200.040.638.567,20