Menu

Mode Gelap
Pimpinan Komisi II DPR RI Respon Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Wakil Badan Pementasan Kemiskinan Sebut Apa kabar Judol dan Pinjol? Harga Gabah di Provinsi Sumatra Selatan Terus Merosot Dukung Asta Cita Presiden RI, Kejari Sanggau Berikan Sertifikat Tanah 15 Rumah Ibadah Ketua Mahkamah Agung Minta Pimpinan Pengadilan Tingkatkan Keteladanan Waduh…! Effendi Sebut Jokowi Bantu Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Hukum

Wakil Badan Pementasan Kemiskinan Sebut Apa kabar Judol dan Pinjol?

 Judi online dan pinjol di Indonesia masih menjamur melilit rakyat kecil. Perbesar

Judi online dan pinjol di Indonesia masih menjamur melilit rakyat kecil.

Teropongistana.com Jakarta – Wakil I Badan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang, menyoroti fenomena Pinjaman Online (Pinjol) dan perjudian online (Judol) yang semakin meresahkan.

Nanik menjelaskan bagaimana keterpurukan ekonomi mendorong masyarakat untuk mengambil jalan pintas yang justru memperparah kondisi mereka.

“Apa kabar Judol dan Pinjol. Dalam kondisi ekonomi terpuruk maka orang kemudian mencari jalan pintas dengan gambling. ” ujar Nanik memulai pernyataannya, dikutip dari unggahan Facebook pribadinya @Naniek Sudaryati Deyang, Kamis (8/1/2025).

Jurnalis senior itu menyebut bahwa dalam situasi sulit, banyak orang yang terjebak dalam godaan untuk mencoba peruntungan lewat perjudian online.

“Gilanya, mereka kerasukan dengan pandangan siapa tahu kali ini beruntung,” tukasnya.

Namun, keberuntungan sering kali tidak datang, dan yang terjadi justru kecanduan akut pada Judol.

Lebih jauh, Wakil Ketua Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) itu menyoroti pola yang sering muncul pada pecandu Judol.

“Bisa dibayangkan gak? Orang yang sudah tidak punya aset apapun, lalu kejanduan Judol,” cetusnya.

Saat uang dan aset mereka habis, mereka beralih ke Pinjol sebagai solusi instan untuk melanjutkan perjudian.

“Lalu apa yang terjadi pada orang tersebut? Orang menjadi katagihan Judol akut,” Nanik menuturkan.

Menurut Nanik, situasi ini membawa masyarakat ke jurang kehancuran finansial dan mental.

“Saat sudah tidak ada yang dijual, maka dia kemudian mencari uang dari mana saja, termasuk Pinjol,” tandasnya.

Ketika utang Pinjol menumpuk dan tidak ada cara untuk membayarnya, Nanik bilang tidak sedikit yang akhirnya gelap mata dan memilih jalan menghabiskan nyawanya sendiri.

“Terus ketika sudah tidak ada jalan lagi membayar Pinjol maka mereka pun gelap mata memilih bunuh diri,” kuncinya.

Sebelumnya diketahui, Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik kasus dugaan bunuh diri satu keluarga yang terjadi pada 15 Desember 2024 di Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur.

Berdasarkan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa kasus tersebut dipicu oleh jeratan utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, menjelaskan hasil digital forensik terhadap tiga ponsel yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari ponsel milik korban AF (31), ditemukan bukti akses ke aplikasi pinjaman online, kredit online, dan situs judi online,” ungkapnya di Tangerang.

Tragedi ini melibatkan tiga anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Poncol, Cirendeu.

Ketiga korban masing-masing berinisial AF (31), istrinya YL (28), dan anak mereka AAH (3). Awalnya, kasus ini diduga sebagai bunuh diri massal akibat tekanan ekonomi.

Namun, hasil penyelidikan forensik menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan bunuh diri murni, melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh AF.

Polisi menemukan bahwa AF pertama-tama menjerat istrinya, YL, sebelum kemudian menghabisi nyawa anak mereka.

“Hasil visum menunjukkan terdapat luka di leher dan kepala pada jenazah istri dan anak korban,” jelas Kemas.

Penyelidikan mengungkap bahwa AF telah meminjam uang melalui berbagai aplikasi pinjol dan kredit online sejak 2023.

Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online, yang akhirnya membuatnya terlilit utang besar.

AF bahkan sempat mengirimkan email ke Bank Indonesia untuk mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya. Dalam email tersebut, ia mengaku tidak mampu melunasi pinjaman-pinjaman yang telah diambilnya.

Baca Lainnya

Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara PK Tebalnya Tiga Meter Diputus 29 Hari, Jadi Kotak Pandora Membuka Tabir Sumber Uang Suap

8 Januari 2025 - 15:49 WIB

images 5 1

Kejaksaan Agung dan Ketua KPK Bertemu Bahas Apa, Cek Selengkapnya

8 Januari 2025 - 14:33 WIB

IMG 20250108 WA0009

Korupsi Timah Merugikan 300 Triliun Denda Pengembalian Rp 12,2 Triliun, Sisanya Masih Misteri

8 Januari 2025 - 08:23 WIB

images 3 2
Trending di Hukum