Waduh Cilaka, Warga Gugat KPU 70,5 Triliun Ini Respons Hasyim Asy'ari

Waduh Cilaka, Warga Gugat KPU 70,5 Triliun Ini Respons Hasyim Asy'ari

Smallest Font
Largest Font

Teropongistana.com, JAKARTA - Hasyim Asy'ari Ketua KPU angkat bicara soal gugatan terhadap lembaganya sebesar Rp 70,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono. Hasyim mengaku siap hadir di persidangan jika dipanggil memberikan keterangan atas gugatan terhadap KPU.

Diketahui, KPU digugat Rp 70,5 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," ujar Hasyim , Selasa (31/10/2023).

Hanya saja, Hasyim enggan mengomentari pokok gugatan karena belum menerima gugatan hingga saat ini. Hasyim tak mau berspekulasi mengenai gugatan tersebut.

"Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kami pelajari. Sekarang kan belum tahu. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kami belum tahu," tandas Hasyim.

Diketahui, Brian menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres pada 25 Oktober 2023 lalu. 

Menurut Brian, KPU seharusnya melakukan rapat dengar pendapat atau konsultasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan PKPU.

Hanya saja, kata Brian, KPU tidak melakukan perubahan PKPU itu, tetapi tetap menerima pendaftaran Prabowo dan Gibran pasangan capres-cawapres.

"Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK," kata Brian.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
RH Author