Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Megapolitan

175.510 Napi Terima Remisi Umum HUT RI Ke-78, 2.606 Langsung Bebas

 175.510 Napi Terima Remisi Umum HUT RI Ke-78, 2.606 Langsung Bebas Perbesar

TeropongIstana.com, Jakarta – Rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia dirasakan segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.

“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Kamis (17/8), di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Baca Juga : Arus Balik, Volume Penumpang Kereta Api Terakhir Mencapai 44.000

Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Menkumham menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

Ini Juga : WBP Lapas Khusus IIB Sentul Dapatkan Remisi HUT RI ke-78

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.

Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan Yasonna.

Menkumham menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.

Baca Ini : Lapas Cikarang Antusias Ikuti Kegiatan Upacara Peringati Hari Pramuka ke-62

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000. (Deni/red) 

Baca Lainnya

Kemenkumham Jabar Ikuti INACRAFT On October Vol.3 Untuk Promosikan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat

5 Oktober 2024 - 17:28

Kemenkumham Jabar Ikuti INACRAFT On October Vol.3 Promosikan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno Tinjau Pelayanan dan Fasilitas di Lapas Sukabumi

4 Oktober 2024 - 17:28

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno Tinjau Pelayanan dan Fasilitas di Lapas Sukabumi

Kemenkumham Jabar Laksanakan Pendampingan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Batik Merawit Cirebon

3 Oktober 2024 - 19:16

Kemenkumham Jabar Laksanakan Pendampingan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Batik Merawit Cirebon

Kakanwil Masjuno Tinjau Langsung Progres Pembangunan Blok Hunian WBP Lapas Cianjur

27 September 2024 - 17:47

Kakanwil Masjuno Tinjau Langsung Pembangunan Blok Hunian dan Dapur Warga Binaan Lapas Cianjur

Kickoff Hari HAM Se-Dunia ke 76 Deklarasi Pilkada Bagi Pemilih Pemula

26 September 2024 - 09:35

Kickoff Hari HAM Se-Dunia ke 76 Deklarasi Pilkada Bagi Pemilih Pemula
Trending di Megapolitan