Menu

Mode Gelap
CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah Pastikan Transparan dan Adil, Dindikbud Lebak Matangkan Tahapan SPMB City Diterpa Cedera, Rodri Terancam Absen Saat Perburuan Gelar Memanas Bank BJB dan Bank Banten Pererat Silaturahmi dan Kerja Sama Antar Bank Daerah Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan

News

GAS KEUN.!!! Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan


					GAS KEUN.!!! Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan Perbesar

Teropongistana.com,. TANGERANG — Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan eksekusi Putusan Majelis Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) terhadap terpidana perkara tindak pidana Kepabeanan berupa Pidana Denda sebesar Rp1.400.834.445,8.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Polanda menyampaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Noomor : 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan Terpidana Paluck Paryani berupa Pidana Denda sebesar Rp. 1.400.834.445,8.

Lalu, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022  dalam perkara tindak pidana Korupsi Terpidana Vincentius Istikoro Murtiadji berupa Pidana Uang Pengganti sebesar Rp1.169.900.000.

Baca jugaCATAT…!Ombudsman Banten dan Komisi II DPR RI Evaluasi Pelayanan Publik di Kota Tangerang

Baca JugaSikat Habis ….! Jaksa Agung Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Palma Grup

“Bahwa sejak proses penuntutan di persidangan, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI Cabang Tangerang,” ujar Erich, Kamis (29/9/2022).

Erich mengatakan selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai eksekusi Pidana Denda dan Pidana Uang Pengganti.

“Dan telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang dengan nilai total semuanya sebesar Rp.2.590.734.445,8,” tandasnya.
(4r)

Baca Lainnya

Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan

21 April 2026 - 21:42 WIB

Kapal Pertamina Dikuasai Wna: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage Dan Ancaman Kedaulatan

Top 3 Menteri Kabinet Prabowo: Sektor Ekonomi dan Infrastruktur Diapresiasi

21 April 2026 - 17:50 WIB

Top 3 Menteri Kabinet Prabowo: Sektor Ekonomi Dan Infrastruktur Diapresiasi

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

21 April 2026 - 16:40 WIB

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan Cmnp Vs Hary Tanoe Dan Mnc Kpk Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar
Trending di Hukum