Menu

Mode Gelap
Direktur Eksekutif P3S Soroti Narasi DPR dan Tunjangan Rp50 Juta Dugaan Sabotase Rezim Pemerintahan RI Mengarah pada Keberlanjutan, Pemakzulan atau Kekosongan kekuasaan Pengamat : Bahlil Bergeser ke Istana, Prabowo Diyakini Tak Mudah Di Olah-olah Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg DPR RI: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final Sinergi Pemkot Baznas dan Nazhir Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi untuk Umat Pemerintah Didesak Atasi Makanan Basi, Relokasi Dapur ke Tiap Sekolah Segera

Hukum

GAWAT…!Ketua PN Dilaporkan Sebagai Oknum ke PT Kaltim


GAWAT…!Ketua PN Dilaporkan Sebagai Oknum ke PT Kaltim Perbesar

Teropongistana.com Samarinda – Empat warga Samarinda yakni Hanry Sulistio, Lisia, Abdul Rahim dan Faisal Amri Darmawan mengadukan kinerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Sebagai Oknum ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Melalui surat aduan tertanggal, Selasa 4 Oktober 2022, empat warga tersebut menuding Ketua PN Samarinda Darius Naftali adalah oknum pengadilan sebab telah menyelewengkan Tugas, Fungsi dan jabatannya sebagai ketua PN Samarinda.

“Kami memiliki bukti bahwa terlapor telah melakukan serangkaian praktek mafia hukum, perbuatannya menunggangi jabatan guna merekayasa peraturan dan perundang – undangan dengan tujuan menghambat hak hukum dan konstitusional kami,” ungkap Hanry Sulistio kepada awak media di Samarinda, Kamis (6/10).

Baca juga : SIKAT…!Jarak dan DPR RI Komitmen Ungkap Mafia Batubara di Kaltim

 

Hanry menerangkan, karena perbuatan tersebut pihaknya menilai pribadi Ketua PN Samarinda telah melanggar hukum. Di antaranya, menolak melegalisasi surat yang dimaksud untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan dengan alasan hukum tidak relevan atau karangan

Kemudian, kata Hanry, Ketua PN Samarinda juga terbukti membackup hakim-hakim untuk melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dibuatnya secara tertulis dalam 5 perkara yang bergulir di PN Samarinda.

Yakni Perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Smr, Perkara Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Smr, Perkara Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Smr, perkara nomor 119/Pdt.G/2022/PN Smr dan perkara 150/Pdt.G/2022/PN Smr.

“Terlapor juga telah mengakomodir perbuatan oknum hakim dalam praktik mafia hukum berupa perbauatan memalsukan pokok objek sengketa juga mengabaikan Pasal 1872 KUHPerdata,” terang dia.

Atas dasar tersebut, Hanry berharap Ketua PT Kaltim sebagai provost dalam peradilan dibawah MA wilayah kalimantan timur untuk menyikapi laporannya berikut memeriksa  bukti-bukti kami sebagai bukti bahwa PT Kaltim mendukung pemberantasan mafia hukum yang selama ini melindungi praktek mafia tanah sebagaimana salah satu agenda Presiden dalam pidatonya

Ditemui terpisah, Abdul Rahim SH mengatakan bahwa benar telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim.

“Karena saya menemukan ada perbuatan industri hukum yang serius dan harus segera disikapi dan diselesaikan Ketua PT Kaltim tersebut,” kata Rahim.

Hal tersebut agar menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang diakibatkan oleh oknum Darius yang diberikan amanah jabatan yang mulia untuk menjalankan amanat Undang-undang dan melaksanakan penegakan hukum serta kekuasaan di lembaga peradilan.

“Namun kekuasaan tersebut digunakan untuk membodohi masyarakat, mempercundangi kecerdasan masyarakat serta sebagai bentuk pengkhianatan kepada perundang-undangan,” tegas dia.

“Kalau hal ini terus terjadi dan tanpa penyelesaian yang kongkrit dan terukur dan final oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim maka akan membuat para Founding Fathers kita menangis melihat khozilaman yang terpelihara, harapan saya sebagai advokat dan juga penegak hukum, kita sadarkan masyarakat dengan edukasi hukum yang benar dan sebagai penegak hukum mentaati hukum,” tutup Rahim. (Jum)

Baca Lainnya

Dugaan Sabotase Rezim Pemerintahan RI Mengarah pada Keberlanjutan, Pemakzulan atau Kekosongan kekuasaan

28 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Gerak 08 Banten: Minimnya Orang Prabowo Di Pemerintahan Hambat Realisasi Program Presiden

Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg DPR RI: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final

28 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg Dpr Ri: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final

Pemerintah Didesak Atasi Makanan Basi, Relokasi Dapur ke Tiap Sekolah Segera

28 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Pemerintah Didesak Atasi Makanan Basi, Relokasi Dapur Ke Tiap Sekolah Segera
Trending di Megapolitan