Menu

Mode Gelap
Warga Depok Minta Bukti Nyata, Bukan Hanya Janji Pemerintah Matahukum: Asal Usul Harta Besar Anak Pejabat Wajib Dipertanggungjawabkan Pemprov DKI Jakarta Bangun JPO GOR Ciracas Pengamat Minta BIN dan Polri Usut Asal Pendanaan dan Tujuan Sebenarnya Aksi Demo GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, DPR Setujui Tambahan Dana BNN Rp5,05 Triliun

Nasional

Matahukum: Asal Usul Harta Besar Anak Pejabat Wajib Dipertanggungjawabkan


					Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Senin (4/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Senin (4/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Nilai harta kekayaan anak Zulkifli Hasan yang mencapai jumlah sangat besar menjadi sorotan publik. Menurut lembaga Matahukum, hal ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan masalah akuntabilitas negara yang perlu ditindaklanjuti secara tegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sistem demokrasi yang menjunjung keterbukaan, setiap kekayaan yang dimiliki lingkaran dekat pejabat negara harus dapat dijelaskan asal-usul perolehannya secara sah dan jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ruang lingkup pengawasan tidak terbatas pada pejabat itu saja, tetapi juga mencakup pasangan dan anak yang menjadi tanggungan. Pejabat wajib melaporkan kekayaan seluruh keluarga, dan lembaga berwenang memiliki hak untuk memverifikasi keabsahan sumbernya.

“Pengawasan ini diperlukan karena ada risiko nyata: kekayaan yang dimiliki anak pejabat bisa saja menjadi sarana menyembunyikan hasil penyalahgunaan wewenang, penerimaan suap, atau pemanfaatan pengaruh jabatan untuk memperoleh kemudahan usaha yang tidak wajar,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (19/6/2026)

Menurut Mukhsin, ada beberapa alasan mengapa penanganan kasus ini perlu dilakukan secara serius, antara lain untuk menghilangkan keraguan publik, mencegah praktik pencucian uang, serta menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Kata Mukhsin, tanpa penjelasan yang teruji, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara akan terus menurun.

Matahukum meminta KPK segera menindaklanjuti isu ini secara terbuka dan akuntabel, antara lain dengan memeriksa kesesuaiannya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meminta bukti sah mengenai sumber kekayaan tersebut, serta melanjutkan ke tahap penyelidikan jika ditemukan ketidaksesuaian. Kata Mukhsin, harta kekayaan yang bernilai sangat besar pada anak pejabat negara tidak boleh dianggap hal biasa begitu saja.

“Publik berhak tahu apakah itu hasil usaha mandiri yang sah, atau ada kaitannya dengan wewenang yang dipegang oleh orang tuanya,” jelasnya.

“Kami mengingatkan KPK untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, ini akan menjadi preseden buruk: seolah-olah hasil dari kekuasaan bisa dialihkan ke keluarga agar terhindar dari pengawasan,” sambung Mukhsin.

Mukhsin menyebut, tindakan tegas dan transparan dari KPK di sini adalah bukti nyata bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, tidak peduli siapa jabatannya.

“Ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat: kekuasaan adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri dan keluarga.” tutupnya.

Baca Lainnya

Warga Depok Minta Bukti Nyata, Bukan Hanya Janji Pemerintah

19 Juni 2026 - 19:00 WIB

Warga Depok Minta Bukti Nyata, Bukan Hanya Janji Pemerintah

Pemprov DKI Jakarta Bangun JPO GOR Ciracas

19 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Dki Jakarta Bangun Jpo Gor Ciracas

Pengamat Minta BIN dan Polri Usut Asal Pendanaan dan Tujuan Sebenarnya Aksi Demo

19 Juni 2026 - 11:52 WIB

Direktur Eksekutif P3S Soroti Narasi Dpr Dan Tunjangan Rp50 Juta
Trending di Nasional