Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

Soal Bansos, Polres Lebak Ungkap Lakukan Penyidikan Sesuai Prosedur


Soal Bansos, Polres Lebak Ungkap Lakukan Penyidikan Sesuai Prosedur Perbesar

Teropongistana.com Lebak – Polres Lebak bantah soal perlambat proses kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana (Tipikor) Polres Lebak, IPDA Putu Ari Sanjaya, Selasa (11/10).

“Dalam kasus bansos yang dikomentari oleh DPRD itu, Kepolisian tidak dapat melakukan audit secara internal sebagai materi pokok dari kasus tipikor yang ditangani, namun tetap harus menunggu hasil audit BPK,” kata Putu menjelaskan.

Baca juga : Aktivis Lebak Akan Laporkan Dinkes Lebak ke Bupati dan Menteri

 

Dikatakan Putu, pihaknya dalam menangani kasus ini telah berpegangan pada UU BPK pasal 10 ayat (1), yakni tindak pidana korupsi wajib ada kerugian negara yang disebabkan, dan polisi dalam hal ini tidak berwenang melakukan audit dan mengeluarkan keterangan terkait kerugian negara.

“Jadi seperti itu penjelasannya, biar tidak menimbulkan provokasi,” tutur Putu, Senin (10/10/2020).

Sementara itu, untuk persoalan Bansos yang jadi perbincangan, kata Putu, persoalan tersebut masuk dalam kategori Bantuan Tidak Terencana (BTT) APBD 2 tahun 2021.

Pada kasus ini, Kanit Tipikor Polres Lebak tidak menerapkan pasal 374 KUHP disebabkan dana yang digunakan bersumber dari negara yaitu APBD Kabupaten Lebak. Semantara diduga pelaku penggelapan dana bansos merupakan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) yang pada saat itu masih aktif di dinas terkait.

“Kita sudah melakukan expose tiga kali (ke BPK Banten) untuk mengawal kerugian negara. Jadi semua tindakan kami berdasarkan undang-undang yang sudah berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah, menyoroti kinerja petugas penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) di jajaran Polres Lebak. (Dede)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum