Menu

Mode Gelap
Dari Tripartit ke Kemandirian Ekonomi: SBMR Bangun Koperasi, Bupati Madiun Siap Dukung Penuh Parah Sistem Parkir Kemenaker Rusak, Maruli Kritik Tarif Mahal dan Struk Tulis Tangan Pendekatan Lewat Budaya Populer, Arifki Chaniago: Pramono dan Prabowo Sama-sama Incar Hati Gen Z Terdakwa Sakit Tapi Sudah Dibawa ke Sidang, Ini Penjelasan JPU soal Penundaan Perkara Chromebook Selisih Harga Capai 100 Persen, Pengamat Sebut Pengadaan Printer BGN Langgar Aturan Sudah 15 Tahun Jadi Warga, Dede Yusuf Saksikan Langkah Kemajuan Kabupaten Bandung

Daerah

DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun


					Foto: Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Perbesar

Foto: Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Teropongistana.com Lebak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menuai kritik tajam menyusul polemik pembangunan Alun-Alun Rangkasbitung yang dinilai sarat kejanggalan. Lembaga legislatif tersebut dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek bernilai Rp4,9 miliar yang hasilnya dinilai tidak sebanding dengan anggaran.

Padahal, Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa DPR, termasuk DPRD, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun dalam kasus pembangunan Alun-Alun Rangkasbitung, fungsi pengawasan DPRD Lebak dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sorotan publik mengarah pada dua persoalan utama, yakni proses pelelangan dan pelaksanaan teknis proyek. Berdasarkan data pada laman LPSE Kabupaten Lebak, dari 11 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta tender konstruksi penataan Alun-Alun, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran harga.

Tak hanya itu, perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender diketahui sempat dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi persyaratan administrasi. Namun, perusahaan tersebut tetap lolos dan menjadi pelaksana proyek, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses lelang.

Kritik juga diarahkan pada pelaksanaan proyek di lapangan. Penataan Alun-Alun dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah fasilitas dasar publik, seperti toilet umum, justru tidak tersedia, sementara beberapa bagian infrastruktur terlihat tidak tersentuh pemeliharaan.

Situasi ini semakin memicu kemarahan publik setelah Pemerintah Kabupaten Lebak kembali berencana mengalokasikan tambahan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan toilet dan jalur pedestrian di sekitar Alun-Alun. Rencana tersebut dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan lain yang lebih mendesak.

Presiden Mahasiswa Universitas Setia Budhi, Rizqi Ahmad Fauzi, menilai DPRD Lebak terkesan pasif dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, proyek Alun-Alun ini jelas banyak kejanggalan. Tapi sampai sekarang DPRD Lebak tidak menunjukkan sikap tegas,” ujar Rizqi kepada media, Minggu (11/1/2026).

Ia mempertanyakan sikap DPRD yang dinilai cenderung diam meski polemik proyek tersebut ramai disorot masyarakat dan aktivis.

“DPRD itu punya fungsi pengawasan. Pertanyaannya, kenapa fungsi itu tidak digunakan? Kesan yang muncul justru cuek, tutup mata, dan seolah tidak tahu apa yang terjadi,” katanya

Rizqi menilai, sikap pasif DPRD berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat tersebut.

“Kalau DPRD terus diam, wajar kalau masyarakat menilai mereka gagal menjalankan amanat konstitusi. Ini bukan proyek kecil, anggarannya Rp4,9 miliar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti rencana penambahan anggaran yang dinilai tidak masuk akal jika sejak awal perencanaan dilakukan secara matang.

“Kalau dari awal perencanaannya benar dan pengawasannya ketat, tidak mungkin sekarang harus menambah anggaran lagi hanya untuk membangun toilet dan pedestrian,” tuturnya.

Menurut Rizqi, DPRD Lebak seharusnya berada di garda terdepan dalam mengawal penggunaan anggaran publik dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.

“DPRD itu wakil rakyat, dipilih oleh rakyat. Sudah seharusnya mereka turun tangan. Kalau ditemukan indikasi penyelewengan atau bahkan korupsi, DPRD punya kewenangan untuk bertindak dan melaporkannya,” pungkasnya. (*/David)

Baca Lainnya

Dari Tripartit ke Kemandirian Ekonomi: SBMR Bangun Koperasi, Bupati Madiun Siap Dukung Penuh

23 April 2026 - 13:51 WIB

Dari Tripartit Ke Kemandirian Ekonomi: Sbmr Bangun Koperasi, Bupati Madiun Siap Dukung Penuh

Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah

22 April 2026 - 14:10 WIB

Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Daerah

Bank BJB dan Bank Banten Pererat Silaturahmi dan Kerja Sama Antar Bank Daerah

22 April 2026 - 08:25 WIB

Bank Bjb Dan Bank Banten Pererat Silaturahmi Dan Kerja Sama Antar Bank Daerah
Trending di Daerah