Menu

Mode Gelap
Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

Hukum

LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku


					LBH Konsumen Jakarta Somasi Aplikasi Pinjaman Online Akulaku Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sjaifuddin berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 September 2021 telah resmi melayangkan surat Somasi kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku yang beralamat di Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan;

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni menerangkan peristiwa ini bermula sejak tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021 Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku telah melakukan penagihan kepada Moch. Sjaifuddin melalui Aplikasi WhatsApp mengenai pinjaman online kepada Akulaku.

Dikatakan Zentoni, bahwa dalam melakukan penagihan tersebut Debt Collector Aplikasi Pinjaman Online Akulaku mengancam akan mendatangi rumah dan tempat kerja Moch. Sjaifuddin, menghubungi kontak darurat baik keluarga atau temen serta akan di black list dari sistem OJK dan BI checking, ungkap Zentoni.

Menurut Zentoni sebenarnya Moch. Sjaifuddin tidak pernah meminjam uang serupiahpun kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku sehingga Moch. Sjaifuddin merasa sangat terganggu pivasinya dengan adanya penagihan-penagihan  dari Aplikasi Pinjaman Online Akulaku tersebut.

“LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Moch. Sjaifuddin memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Aplikasi Pinjaman Online Akulaku agar segera mengentikan penagihan-penagihan tesebut untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata.”kata Zentoni. (Red)

Baca Lainnya

Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 18:30 WIB

Gabriel Isi Ulang Gas Demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp60 Miliar: Lbh Peradi Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara

9 Juli 2026 - 22:07 WIB

Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: Bem Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai Di Kasus Batu Bara

Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi

9 Juli 2026 - 17:22 WIB

Bukan Amplop Biasa, Matahukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi
Trending di Hukum