Menu

Mode Gelap
Momen Haru, Anton Suratto Pimpin Langsung Penyambutan Presiden ke-6 Hadir di Tengah Warga, Bonnie Triyana: Bukan Tugas Saja, Tapi Kewajiban Hati Skandal Sawah Tangerang: MataHukum Tuding Pemkab Main Mata Krisis Kerja Berlapis, 84 Juta Orang Bekerja Hanya untuk Bertahan Hidup Kasus Langkat Memilukan, Buruh MBG Kecelakaan Tanpa Jaminan Sosial Minta Damai Ditolak Trump, Iran Terdesak Ekonomi Hancur dan Industri Lumpuh

Hukum

Korupsi RPH Kota Malang Divonis Berbeda, Begini Alasannya


					Korupsi RPH Kota Malang Divonis Berbeda, Begini Alasannya Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Kasus korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan PD RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, mendapat vonis dari majelis hakim. Dimana terdakwa Siti Endah Nugroho (49) dan suaminya Andri Mulya (49), divonis tak sama oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Anak Agung Gede Parnata, SH., CN.

“Pasutri terdakwa korupsi RPH Kota Malang ini mendapatkan vonis berbeda. Untuk terdakwa Siti Endah, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, kata Kajari Kota Malang melalui Kasi Intelijennya, Eko Budisusanto, Selasa (30/11)

Sementara terdakwa Andri Mulya, kata Eko dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Tidak hanya itu, kata Eko, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 1.465.818.500 subsider dua tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair (pasal 3 jo.pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi std. UU RI No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa menjalani sidang putusan pada Jumat (25/11/2022) lalu. Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta,” tutur Eko.

“Tentunya, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU,” ucap Eko.

Pria berkacamata tersebut menjelaskan, perbedaan vonis ini karena ada hal yang dinilai meringankan kedua terdakwa. Yakni, keduanya sama-sama masih memiliki tanggungan keluarga.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami dari JPU mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tutup Eko. (Nanang)

Baca Lainnya

Momen Haru, Anton Suratto Pimpin Langsung Penyambutan Presiden ke-6

1 Mei 2026 - 00:05 WIB

Momen Haru, Anton Suratto Pimpin Langsung Penyambutan Presiden Ke-6

Skandal Sawah Tangerang: MataHukum Tuding Pemkab Main Mata

30 April 2026 - 21:52 WIB

Skandal Sawah Tangerang: Matahukum Tuding Pemkab Main Mata

Krisis Kerja Berlapis, 84 Juta Orang Bekerja Hanya untuk Bertahan Hidup

30 April 2026 - 19:25 WIB

Krisis Kerja Berlapis, 84 Juta Orang Bekerja Hanya Untuk Bertahan Hidup
Trending di Headline