Menu

Mode Gelap
LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Penjual Gas Portable, Dorong Penyelesaian Berkeadilan dan Bermanfaat Kasus Penganiayaan Anggota, MataHukum Minta Kapolres Pasangkayu Diperiksa Mabes Polri Raja Juli Antoni Terseret Dugaan Suap dan Alih Fungsi Hutan, MataHukum Desak KPK Jangan Main Mata Jabatan Sekda Belum Definitif, Aktivis Desak Seleksi Terbuka Demi Meritokrasi MataHukum: Akan Langgar Putusan MA, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan

Hukum

Korupsi RPH Kota Malang Divonis Berbeda, Begini Alasannya


					Korupsi RPH Kota Malang Divonis Berbeda, Begini Alasannya Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Kasus korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan PD RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, mendapat vonis dari majelis hakim. Dimana terdakwa Siti Endah Nugroho (49) dan suaminya Andri Mulya (49), divonis tak sama oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Anak Agung Gede Parnata, SH., CN.

“Pasutri terdakwa korupsi RPH Kota Malang ini mendapatkan vonis berbeda. Untuk terdakwa Siti Endah, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, kata Kajari Kota Malang melalui Kasi Intelijennya, Eko Budisusanto, Selasa (30/11)

Sementara terdakwa Andri Mulya, kata Eko dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Tidak hanya itu, kata Eko, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 1.465.818.500 subsider dua tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair (pasal 3 jo.pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi std. UU RI No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa menjalani sidang putusan pada Jumat (25/11/2022) lalu. Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta,” tutur Eko.

“Tentunya, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU,” ucap Eko.

Pria berkacamata tersebut menjelaskan, perbedaan vonis ini karena ada hal yang dinilai meringankan kedua terdakwa. Yakni, keduanya sama-sama masih memiliki tanggungan keluarga.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami dari JPU mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tutup Eko. (Nanang)

Baca Lainnya

LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Penjual Gas Portable, Dorong Penyelesaian Berkeadilan dan Bermanfaat

3 Juli 2026 - 18:38 WIB

Lbh Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Penjual Gas Portable, Dorong Penyelesaian Berkeadilan Dan Bermanfaat

Kasus Penganiayaan Anggota, MataHukum Minta Kapolres Pasangkayu Diperiksa Mabes Polri

3 Juli 2026 - 17:27 WIB

Kasus Penganiayaan Anggota, Matahukum Minta Kapolres Pasangkayu Diperiksa Mabes Polri

MataHukum: Akan Langgar Putusan MA, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap

3 Juli 2026 - 08:24 WIB

Matahukum: Akan Langgar Putusan Ma, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap
Trending di Hukum